Polda Metro Jaya resmi melimpahkan AG atau AGH dan dakwaan sebelum disidang akan dilengkapi.
Kabar terbaru dari AG, anak berkonflik dengan hukum usia 15 tahun yang terlibat dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D, dan dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo adalah resmi diterima di Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan AG dari penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kepada Kejari Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan akan segera melengkapi surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Dalam perkara ini, pihaknya tetap memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG. Penahanan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan anak korban D. Yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Kemudian AG yang berusia di bawah umur ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
LPSK Menolak Permohonan AGH Sebagai Terlindung, Pengacaranya Komentar Begini
-
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima
-
Permohonan Perlindungan AGH, Pacar Mario Dandy Satriyo dalam Kasus Penganiayaan Resmi Ditolak LPSK
-
Menyimak Peran AGH Saat Rekonstruksi yang Diperagakan Pengganti, Bagaimanakah Peluangnya Sebagai Terlindung LPSK?
-
Selain Mengakui AGH Hanya Adik, Mario Dandy Satriyo Sebut Baru Pacaran Sebulan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Pertanian RI Paling Produktif, Nomor Dua di Dunia
-
Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia
-
Senin 17 Agustus, Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah 68 Orang, 213 Terluka
-
Semarak HUT ke-81 RI, Ini 8 Kontribusi BRI dalam Mendorong Kemajuan Negeri
-
SBY Minta Maaf Absen Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Ungkap Alasan Jalani Check-Up di Mayo Clinic AS
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama
-
Rupiah Lagi Berotot di HUT RI, Bergerak di Level Rp17.798
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Witch Hat Atelier Raih Penghargaan Anime Terbaik di Astra TV Awards 2026
-
Gempa Flores, Pasokan LPG dan BBM untuk Warga Dipastikan Tetap Aman