Hari ini digelar rekonstruksi penganiayaan terhadap David Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo, dibagi tiga babak.
Hari ini, Jumat (10/3/2023), Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penganiayaan atas David Latumahina yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS), salah satu anak dari mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap putra sulung Jonathan Latumahina, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor ini dibagi menjadi tiga babak.
"Rekonstruksi dilakukan di tiga klaster," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan klaster pertama bakal memperagakan awal perencanaan penganiayaan.
"Nanti pada saat kami melakukan rekonstruksi di TKP, yang pertama kami akan memperagakan adegan di mana mulai adanya rencana pertemuan dari tersangka MDS dan anak AG," jelas penyidik.
"Sesuai dari hasil BAP, dijemput di sekolah," urainya.
Setelahnya, rekonstruksi bakal menampilkan adegan MDS dan AG sebagai pacarnya menemui Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (SL). Ketiganya akan memperagakan perjalanan menuju lokasi korabn, David Latumahina.
"Nanti ada adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban, itu ada adegan. Setelah dari sana nenuju TKP tempat terjadinya penganiayaan tersebut," kata penyidik.
Rekonstruksi ditutup adegan David Latumahina tergeletak dianiaya MDS. Kemudian, para saksi memberikan pertolongan kepada David Latumahina.
"Terakhir nanti ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi menuju rumah sakit," jelas penyidik kemudian.
Adapun jerat hukum bagi tersangka dan anak berhadapan dengan hukum adalah:
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Dari TKP Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Latumahina: Jeep Wrangler Rubicon Dipamerkan
-
Mario Dandy Satriyo Diajak Penyidik Berlari ke Arah Mobil, Dibawa Menuju Lokasi Rekonstruksi Penganiayaan David Latumahina
-
Saksi Kunci N Trauma Hebat Menyaksikan Bukti Aniaya Atas David Latumahina, Tersangka Tidak Merasakan Apa-apa
-
Disebut Addie MS Unik, Terapi Musik untuk David Latumahina Jenis Heavy Metal
-
Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Selamat! Lagu Peace Sign oleh Kenshi Yonezu Raih Sertifikasi Gold dari RIAA
-
Wisuda Tinggal Menghitung Hari, Tapi Kenapa Saya Malah Merasa Takut?
-
Libur Panjang Isa Al-Masih: Simak Jadwal One Way di Jalur Puncak Bogor Terbaru
-
Sinopsis Hanzaisha, Drama Kriminal Terbaru Issei Takahashi di Prime Video
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Menebak Sosok Pemain Keturunan Incaran John Herdman, Salah Satunya Sudah di Indonesia?
-
3 Bedak Padat Purbasari yang Bisa Samarkan Noda Hitam di Wajah Berminyak
-
Tekad Marc Klok Jelang Dua Laga Penentu Persib: Hadapi Apa Pun Demi Juara
-
Melihat Desain Jersey Baru Manchester United untuk Musim 2026/2027, Yes or No?
-
NGORBIT "Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan": Antara Merawat Ibu dan Mengejar Impian