Hari ini digelar rekonstruksi penganiayaan terhadap David Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo, dibagi tiga babak.
Hari ini, Jumat (10/3/2023), Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penganiayaan atas David Latumahina yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS), salah satu anak dari mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap putra sulung Jonathan Latumahina, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor ini dibagi menjadi tiga babak.
"Rekonstruksi dilakukan di tiga klaster," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan klaster pertama bakal memperagakan awal perencanaan penganiayaan.
"Nanti pada saat kami melakukan rekonstruksi di TKP, yang pertama kami akan memperagakan adegan di mana mulai adanya rencana pertemuan dari tersangka MDS dan anak AG," jelas penyidik.
"Sesuai dari hasil BAP, dijemput di sekolah," urainya.
Setelahnya, rekonstruksi bakal menampilkan adegan MDS dan AG sebagai pacarnya menemui Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (SL). Ketiganya akan memperagakan perjalanan menuju lokasi korabn, David Latumahina.
"Nanti ada adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban, itu ada adegan. Setelah dari sana nenuju TKP tempat terjadinya penganiayaan tersebut," kata penyidik.
Rekonstruksi ditutup adegan David Latumahina tergeletak dianiaya MDS. Kemudian, para saksi memberikan pertolongan kepada David Latumahina.
"Terakhir nanti ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi menuju rumah sakit," jelas penyidik kemudian.
Adapun jerat hukum bagi tersangka dan anak berhadapan dengan hukum adalah:
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Dari TKP Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Latumahina: Jeep Wrangler Rubicon Dipamerkan
-
Mario Dandy Satriyo Diajak Penyidik Berlari ke Arah Mobil, Dibawa Menuju Lokasi Rekonstruksi Penganiayaan David Latumahina
-
Saksi Kunci N Trauma Hebat Menyaksikan Bukti Aniaya Atas David Latumahina, Tersangka Tidak Merasakan Apa-apa
-
Disebut Addie MS Unik, Terapi Musik untuk David Latumahina Jenis Heavy Metal
-
Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
7 Smartwatch yang Bisa Mengukur Tekanan Darah dan Detak Jantung
-
5 Rekomendasi HP Paling Murah April 2026, Harga di Bawah Rp2 Juta
-
7 Blush On Terbaik untuk Makeup Merona dan Awet Sepanjang Hari
-
Raditya Dika dan Aldi Taher Bahas Skincare Pria, Tren Gentle Power Jadi Andalan Cowok Modern
-
Ramadan Bikin Belanja Online Makin Ngebut, Tren Cashback Jadi Andalan Pengguna
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Apa Perbedaan Cushion dan Foundation? Pastikan Tahu 7 Hal Ini
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU