Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengimbau agar pengurus masjid tidak lama-lama mengaji menggunakan speaker masjid sebelum adzan untuk menjaga kesyahduan ibadah.
Ini disampaikan JK saat ia juga meminta agar volume speaker masjid dikurangi, terutama di tengah bulan suci Ramadhan.
"Jangan terlalu lama, hanya boleh lima menit (mengaji sebelum adzan). Adzan itu kan sudah pemanggilan, harus menjaga kesyahduan," kata Jusuf Kalla seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/3/2023).
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 ini mengatakan dalam masa transisi Indonesia dari pandemi menuju endemi pasca COVID-19, masjid di Indonesia saat ini sudah ramai dan tidak ada pembatasan jamaah.
Hal itu juga bersamaan dengan imbauan pemerintah untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Desember 2022 lalu.
"Luar biasa ini masjid-masjid di Indonesia di mana-mana ramai sekali, pemerintah sudah mengeluarkan surat pemberitahuan bulan Desember lalu, untuk PPKM, sehingga artinya orang sudah bebas," katanya.
Sebelumnya politikus Golkar itu meminta agar pengurus masjid mengecilkan volume speaker untuk menjaga kesyahduan, terlebih pada saat bulan Ramadhan.
"Tidak hanya di bulan Ramadhan, speaker jangan saling melampaui, maka itu dikecilkan volumenya sehingga tidak saling tabrakan. Adzan tidak saling tabrakan, karena adzan kalau masjid berdekatan semua adzannya terlalu keras kesyahduannya hilang," pinta dia.
Imbauan ini juga sebagai bagian dari program DMI untuk memakmurkan masjid, dan sudah gencar dilakukan di puluhan ribu masjid di Indonesia dengan melakukan perbaikan.
DMI juga menetapkan target untuk lima tahun ke depan semua masjid sudah memiliki pengeras suara yang baik dan dengan volume suara yang cukup agar tidak menghilangkan kesyahduan kumandang adzan.
Jusuf Kalla yang akrab dipanggil JK ini juga mendorong untuk para kaum muda untuk ikut memakmurkan masjid agar tetap nyaman digunakan beribadah, dengan membina remaja masjid untuk menjaga dan memelihara kebersihan masjid.
Sementara itu, jelang tahun politik, Jusuf Kalla meminta pada calon anggota legislatif maupun yang akan mencalonkan diri pada pemilu, agar tidak menjadikan masjid sebagai tempat untuk berkampanye agar tidak memecah belah umat.
"Tidak boleh sama sekali untuk berkampanye di masjid, kalau calon presiden, calon gubernur, calon bupati, atau calon DPR ingin shalat di masjid itu wajib, tidak boleh dilarang. Tapi datang tidak boleh bicara kampanye," ucapnya tegas. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Ratusan Pendaki Padati Gunung Lawu Demi Ritual 1 Suro
-
Jangan Lupa! Ada Diskon Tiket Kapal Feri Selama Libur Sekolah, Catat Tanggalnya
-
Emiten HGII Tebar Dividen Buat Pemegang Saham, Berapa Besarannya?
-
Kemenangan Buyar di Menit Akhir, Respons Frenkie de Jong Usai Belanda Ditahan Jepang
-
Siswa Kurang Mampu di Batam Bakal Terima Subsidi Biaya Pendidikan per Bulan
-
Harry Potter and the Order of the Phoenix: Ketika Visi Gelap Menjadi Nyata!
-
Karapan Marmot, Tradisi Unik Penyambut Musim Kemarau di Lumajang
-
Skandal di Balik Kemenangan Jerman 7-1 atas Curacao, Petugas VAR Diselidiki FIFA
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
AS - Iran Sepakat Damai: Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Dunia Anjlok