Tanpa helm serta menggeber motor di atas kecepatan yang dibolehkan, lelaki usia 15 tahun mengantar korban ke alam baka.
Kasus anak berhadapan dengan hukum paling banyak dibahas saat ini adalah AG atau AGH, remaja putri usia 15 tahun yang menjadi pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, penganiaya brutal anak korban D yang dirawat hingga lebih dari 30 hari di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.
AG sebagai anak berhadapan dengan hukum turut mengambil gambar saat anak korban D dianiaya, tidak berniat turut menolong korban, serta diduga mengirimkan pesan WhatsApp yang mendorong anak korban D keluar dari rumah dan menemui para tersangka hingga dianiaya.
Dikutip dari kantor berita Antara, ada lagi anak berhadapan dengan hukum. Yaitu anak lelaki berusia 15 tahun berinisial K dari Kota Semarang. Polisi menetapkannya sebagai anak berhadapan dengan hukum atas kecelakaan maut yang menewaskan Vito Raditya Sastranegara, siswa SMA di ibu kota Provinsi Jawa Tengah itu.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Sabtu (25/3/2023) mengatakan, penetapan status anak berhadapan dengan hukum ini dilakukan setelah Polisi meminta keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti.
AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan peristiwa kecelakaan maut antara pelaku K yang menggeber Yamaha R25 bernomor polisi H 3333 SNR dengan korban Vito Raditya Sastranegara,yang naik Yamaha Jupiter bernomor polisi H 3347 WR terjadi pada 8 Maret 2023 Jalan Mayjen Sutoyo Semarang.
Menurutnya, dari rekaman CCTV di tiga titik yang berbeda diketahui K melaju kencang dengan kecepatan di atas batas yang ditentukan.
"Dari kelas jalan lokasi terjadinya kecelakaan, batas maksimal kecepatan antara 50 hingga 60 km per jam," jelas AKBP Yuswanto Ardi.
Selain itu, Yamaha R25 yang dikendarai pelaku mendahului sejumlah kendaraan dari sebelah kiri sebelum akhirnya menabrak korban yang sedang menyeberang.
"Anak K ini diketahui belum memiliki SIM dan berkendara tidak memakai helm," tandas AKBP Yuswanto Ardi.
Ia menuturkan lamanya proses penyidikan perkara ini akibat para korban masih harus menjalani perawatan medis, sehingga belum bisa dimintai keterangan usai kejadian
Meski sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, K tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Keluarga anak K ini juga menjamin yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum," lanjut AKBP Yuswanto Ardi.
Korban Vito Raditya Sastranegara yang dirawat di RS Kariadi Semarang dilaporkan meninggal dunia pada 20 Maret 2023.
Berita Terkait
-
Ibu Komedian Adul Meninggal Dunia, Pencetusnya Sakit Lambung
-
CEK FAKTA: Innalillahi! Irish Bella Meninggal, Akhiri Hidup Akibat Malu Ammar Zoni Terjerat Narkoba
-
Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Pimpin Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo, Anak Berhadapan dengan Hukum AGH
-
Dicari: Lelaki Bernama Mohamad Rumagia alias Amat, Pelaku Rudapaksa Sampai Korban Meninggal Dunia
-
Pacar Mario Dandy Satriyo Bakal Segera Disidang Kasus Penganiayaan Anak Korban D, Mengapa Bisa Ia Duluan?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
5 Panduan Takbiran di Bali Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi
-
Nyepi 2026 Tahun Saka Berapa? Ini Maknanya
-
Arus Mudik Lebaran 2026: Kalikangkung Jadi Titik Krusial, Kenaikan Kendaraan Capai 3 Ribu per Jam
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera