Tanpa helm serta menggeber motor di atas kecepatan yang dibolehkan, lelaki usia 15 tahun mengantar korban ke alam baka.
Kasus anak berhadapan dengan hukum paling banyak dibahas saat ini adalah AG atau AGH, remaja putri usia 15 tahun yang menjadi pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, penganiaya brutal anak korban D yang dirawat hingga lebih dari 30 hari di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.
AG sebagai anak berhadapan dengan hukum turut mengambil gambar saat anak korban D dianiaya, tidak berniat turut menolong korban, serta diduga mengirimkan pesan WhatsApp yang mendorong anak korban D keluar dari rumah dan menemui para tersangka hingga dianiaya.
Dikutip dari kantor berita Antara, ada lagi anak berhadapan dengan hukum. Yaitu anak lelaki berusia 15 tahun berinisial K dari Kota Semarang. Polisi menetapkannya sebagai anak berhadapan dengan hukum atas kecelakaan maut yang menewaskan Vito Raditya Sastranegara, siswa SMA di ibu kota Provinsi Jawa Tengah itu.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Sabtu (25/3/2023) mengatakan, penetapan status anak berhadapan dengan hukum ini dilakukan setelah Polisi meminta keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti.
AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan peristiwa kecelakaan maut antara pelaku K yang menggeber Yamaha R25 bernomor polisi H 3333 SNR dengan korban Vito Raditya Sastranegara,yang naik Yamaha Jupiter bernomor polisi H 3347 WR terjadi pada 8 Maret 2023 Jalan Mayjen Sutoyo Semarang.
Menurutnya, dari rekaman CCTV di tiga titik yang berbeda diketahui K melaju kencang dengan kecepatan di atas batas yang ditentukan.
"Dari kelas jalan lokasi terjadinya kecelakaan, batas maksimal kecepatan antara 50 hingga 60 km per jam," jelas AKBP Yuswanto Ardi.
Selain itu, Yamaha R25 yang dikendarai pelaku mendahului sejumlah kendaraan dari sebelah kiri sebelum akhirnya menabrak korban yang sedang menyeberang.
"Anak K ini diketahui belum memiliki SIM dan berkendara tidak memakai helm," tandas AKBP Yuswanto Ardi.
Ia menuturkan lamanya proses penyidikan perkara ini akibat para korban masih harus menjalani perawatan medis, sehingga belum bisa dimintai keterangan usai kejadian
Meski sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, K tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Keluarga anak K ini juga menjamin yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum," lanjut AKBP Yuswanto Ardi.
Korban Vito Raditya Sastranegara yang dirawat di RS Kariadi Semarang dilaporkan meninggal dunia pada 20 Maret 2023.
Berita Terkait
-
Ibu Komedian Adul Meninggal Dunia, Pencetusnya Sakit Lambung
-
CEK FAKTA: Innalillahi! Irish Bella Meninggal, Akhiri Hidup Akibat Malu Ammar Zoni Terjerat Narkoba
-
Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Pimpin Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo, Anak Berhadapan dengan Hukum AGH
-
Dicari: Lelaki Bernama Mohamad Rumagia alias Amat, Pelaku Rudapaksa Sampai Korban Meninggal Dunia
-
Pacar Mario Dandy Satriyo Bakal Segera Disidang Kasus Penganiayaan Anak Korban D, Mengapa Bisa Ia Duluan?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan