Disebutkan bahwa berkas perkara telah diterima Kejati DKI Jakarta.
AG atau AGH (15) adalah anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak korban D (17).
Dikutip dari kanal News Suara.com, saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan penahanan atas AGH di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjabarkan alasan AGH ditahan di LPKS.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," demikian jelasnya pada Rabu (8/3/2023).
Sementara alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Penahanan AGH ini tetap berpedoman kepada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
Dalam kasus penganiayaan brutal terhadap anak korban D, AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan telah menerima berkas perkara AGH.
"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," jelas Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta pada Jumat (17/3/2023).
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang meneliti dan mempelajari berkas perkara AGH. Berkas AGH lebih dulu diterima karena bersangkutan peradilan hukum anak di bawah umur.
"Sedang kami teliti, kami pelajari, bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," lanjut Reda Manthovani.
"Mengapa dia terlebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kami pakai UU Perlindungan Anak, karena pelaku anak harus kami lindungi dengan UU Perlindungan Anak," tuturnya.
Berkas perkara AGH sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu. Nantinya, akan diteliti dalam tujuh hari.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," pungkasnya.
Berita Terkait
-
APA Laporkan Mario Dandy Satriyo karena Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Tersangka Merasa Heran
-
APA dan Mario Dandy Satriyo Sudah Putus Hubungan, Pihak Lelaki yang Datangi Duluan
-
Mario Dandy Satriyo Dapat Kado Dari Mantan Pacar, Enak atau Tidaknya Simak di Sini
-
Viral Penganiayaan Berkelompok Terhadap Gadis Cilik di Cilincing, Inspirasi dari Mario Dandy Satriyo?
-
Masih di Bawah Umur, Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Tetap Diproses Secara Pidana
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring