Disebutkan bahwa berkas perkara telah diterima Kejati DKI Jakarta.
AG atau AGH (15) adalah anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak korban D (17).
Dikutip dari kanal News Suara.com, saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan penahanan atas AGH di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjabarkan alasan AGH ditahan di LPKS.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," demikian jelasnya pada Rabu (8/3/2023).
Sementara alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Penahanan AGH ini tetap berpedoman kepada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
Dalam kasus penganiayaan brutal terhadap anak korban D, AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan telah menerima berkas perkara AGH.
"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," jelas Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta pada Jumat (17/3/2023).
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang meneliti dan mempelajari berkas perkara AGH. Berkas AGH lebih dulu diterima karena bersangkutan peradilan hukum anak di bawah umur.
"Sedang kami teliti, kami pelajari, bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," lanjut Reda Manthovani.
"Mengapa dia terlebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kami pakai UU Perlindungan Anak, karena pelaku anak harus kami lindungi dengan UU Perlindungan Anak," tuturnya.
Berkas perkara AGH sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu. Nantinya, akan diteliti dalam tujuh hari.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," pungkasnya.
Berita Terkait
-
APA Laporkan Mario Dandy Satriyo karena Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Tersangka Merasa Heran
-
APA dan Mario Dandy Satriyo Sudah Putus Hubungan, Pihak Lelaki yang Datangi Duluan
-
Mario Dandy Satriyo Dapat Kado Dari Mantan Pacar, Enak atau Tidaknya Simak di Sini
-
Viral Penganiayaan Berkelompok Terhadap Gadis Cilik di Cilincing, Inspirasi dari Mario Dandy Satriyo?
-
Masih di Bawah Umur, Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Tetap Diproses Secara Pidana
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Tragedi di Balik Dinginnya Cihampelas: Ketika Seteru Pelajar Merenggut Nyawa Siswa SMAN 5 Bandung
-
Saat Teman Lain Belajar, Mereka Masih di Jalan: Kisah Siswa Bogor yang Tempuh 2 Jam Perjalanan
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Sajak Rindu: Belajar Memaafkan Masa Lalu dari Perspektif Remaja Bugis
-
Menjinakkan Hantu di Kepala: Cara Berdamai dengan Kemarin dan Nanti
-
Bek Persib Frans Putros Soroti Situasi Timur Tengah Jelang Play-off Piala Dunia 2026
-
Simak Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Sabtu 14 Maret 2026
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku