Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dan Venna Melinda tengah bergulir. Pria berusia 46 tahun tersebut didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atas dakwaan tersebut, Ferry Irawan terancam pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Pihak kuasa hukum Ferry Irawan pun merasa tak terima lantaran kliennya didakwa dengan pasal itu. Hal ini diungkap oleh Michael Pardede yang tak lain merupakan pengacara aktor yang pernah bermain di film Belenggu tersebut.
"Beberapa dakwaan itu agak rancu menurut kami. Di situ dikatakan kalau memang dari hasil visum itu tidak ada namanya patah tulang ya. Di mana pasal tersebut, 44 Ayat (1) KDRT itu adalah menurut kami salah karena pasal tersebut adalah pasal yang di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas ya," terang Michael seperti dikutip melalui kanal YouTube Cumicumi pada Kamis (30/3/2023).
"Kami mengacu dakwaan memang 3 hari sesudah dirawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktivitas dan tidak ada tanda-tanda memang dia patah hidung," sambungnya.
Michael Pardede menilai jika kliennya lebih tepat didakwa dengan Pasal 44 ayat (4).
"Yang mana ada Pasal 44 Ayat (4) KDRT dan itu 4 bulan ancaman pidanya. Kita nggak mau ngarang-ngarang cerita, itu kan ada di dakwaan, di dakwaan disebutkan kalau dia suka pukul-pukul bagian kepalanya. Saya juga nggak mau menambahkan. Itu semua ada di dakwaan," jelasnya.
Ia pun juga menegaskan bahwa hingga saat ini Ferry Irawan kukuh mengatakan tak bersalah. Meskipun demikian, dirinya mengaku tetap menghormati proses hukum sedang berjalan.
"Pak Ferry bilang, 'Saya tidak melakukan. Demi Allah saya tidak melakukan'. Saya bilang itu hak kamu dan kami percaya dengan omongan Anda. Tapi kan ini sudah dituangkan di BAP dan sudah proses sampai persidangan. Walaupun ini jujur dipaksakan tapi mau bilang apa kita tetap menghormati hukum Republik Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Minuman Berkolagen Mahal, Ganti dengan 5 Makanan Ini agar Kulit Jadi Sehat
Berita Terkait
-
Kembali Bersumpah Tak Aniaya Venna Melinda, Ferry Irawan Bakal Ajukan Eksepsi
-
Kebiasaan Aneh Venna Melinda Dikuliti Habis-habisan, Ferry Irawan Dipaksa Jadi Pelaku KDRT?
-
'Demi Allah Saya Tidak KDRT Venna Melinda', Pengakuan Eksklusif Ferry Irawan, Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
-
CEK FAKTA: Ferry Irawan Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah, Venna Melinda Terbukti Pukuli Diri Sendiri
-
Pasca Diduga KDRT Istri, Rizky Billar Iri Cuma Lesti Kejora yang Dipedulikan Publik: Aku Insecure
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?