Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dan Venna Melinda tengah bergulir. Pria berusia 46 tahun tersebut didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atas dakwaan tersebut, Ferry Irawan terancam pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Pihak kuasa hukum Ferry Irawan pun merasa tak terima lantaran kliennya didakwa dengan pasal itu. Hal ini diungkap oleh Michael Pardede yang tak lain merupakan pengacara aktor yang pernah bermain di film Belenggu tersebut.
"Beberapa dakwaan itu agak rancu menurut kami. Di situ dikatakan kalau memang dari hasil visum itu tidak ada namanya patah tulang ya. Di mana pasal tersebut, 44 Ayat (1) KDRT itu adalah menurut kami salah karena pasal tersebut adalah pasal yang di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas ya," terang Michael seperti dikutip melalui kanal YouTube Cumicumi pada Kamis (30/3/2023).
"Kami mengacu dakwaan memang 3 hari sesudah dirawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktivitas dan tidak ada tanda-tanda memang dia patah hidung," sambungnya.
Michael Pardede menilai jika kliennya lebih tepat didakwa dengan Pasal 44 ayat (4).
"Yang mana ada Pasal 44 Ayat (4) KDRT dan itu 4 bulan ancaman pidanya. Kita nggak mau ngarang-ngarang cerita, itu kan ada di dakwaan, di dakwaan disebutkan kalau dia suka pukul-pukul bagian kepalanya. Saya juga nggak mau menambahkan. Itu semua ada di dakwaan," jelasnya.
Ia pun juga menegaskan bahwa hingga saat ini Ferry Irawan kukuh mengatakan tak bersalah. Meskipun demikian, dirinya mengaku tetap menghormati proses hukum sedang berjalan.
"Pak Ferry bilang, 'Saya tidak melakukan. Demi Allah saya tidak melakukan'. Saya bilang itu hak kamu dan kami percaya dengan omongan Anda. Tapi kan ini sudah dituangkan di BAP dan sudah proses sampai persidangan. Walaupun ini jujur dipaksakan tapi mau bilang apa kita tetap menghormati hukum Republik Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Minuman Berkolagen Mahal, Ganti dengan 5 Makanan Ini agar Kulit Jadi Sehat
Berita Terkait
-
Kembali Bersumpah Tak Aniaya Venna Melinda, Ferry Irawan Bakal Ajukan Eksepsi
-
Kebiasaan Aneh Venna Melinda Dikuliti Habis-habisan, Ferry Irawan Dipaksa Jadi Pelaku KDRT?
-
'Demi Allah Saya Tidak KDRT Venna Melinda', Pengakuan Eksklusif Ferry Irawan, Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
-
CEK FAKTA: Ferry Irawan Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah, Venna Melinda Terbukti Pukuli Diri Sendiri
-
Pasca Diduga KDRT Istri, Rizky Billar Iri Cuma Lesti Kejora yang Dipedulikan Publik: Aku Insecure
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot
-
Bocor! Surat Pemanggilan TC Piala AFF 2026: Eksel Runtukahu Dipanggil Perdana
-
6 Cara Ekstra Hemat Baterai Mobil Listrik saat di Jalan, Gak Perlu Sering Mampir SPKLU
-
Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri
-
Xpander Kokoh Destinator Jadi Kejutan, Mobil Mitsubishi Terlaris 2026 Tipe Apa?
-
Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah
-
Potret Horor Ketimpangan Ekonomi: Harta 50 Triliuner RI Bertambah Rp13,48 Miliar Setiap hari