Venna Melinda melaporkan suami yang sedang diceraikannya, Ferry Irawan, dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun seperti sebelumnya, Ferry terus membantah tudingan tersebut.
Hal ini juga kembali ditegaskan oleh kuasa hukum Ferry, Michael Pardede, seperti dikutip dari kanal YouTube Was Was. Bahkan Michael mengungkap sumpah Ferry yang belum lama ini ditemuinya.
"Pak Ferry bilang, 'Saya tidak melakukan. Demi Allah saya tidak melakukan'," ujar Michael, dikutip pada Selasa (28/3/2023).
"Saya bilang ya itu hak kamu, dan memang kami percaya dengan omongan Anda. Tapi kan ini sudah dituangkan di BAP dan sudah proses sampai persidangan, walaupun jujur ini dipaksakan, dipaksakan, tapi ya mau bilang apa," sambungnya.
Bukan hanya itu, Michael yang tentu mengikuti jalannya sidang mengungkap kebiasaan tidak lazim Venna. Bahkan perihal kebiasaan ini turut diungkit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
"Kita nggak mau ngarang-ngarang cerita, (tapi) itu kan disebutkan di dakwaan," terang Michael. Lantas kebiasaan tak lazim apa yang dimaksud?
"Di dakwaan disebutkan kalau dia suka mukul-mukul bagian kepalanya. Ya saya nggak mau menambahkan, itu kan semua ada di dakwaan, kita hormati dakwaan tersebut, BAP dari kepolisian, dan selama proses berjalan ya harus kita hadapi," ungkapnya melanjutkan.
Bukan hanya itu, Michael mengungkapkan kecurigaan bahwa Ferry dipaksakan untuk jadi terdakwa dalam kasus KDRT tersebut. Pasalnya ada sejumlah hal rancu di surat dakwaan Ferry.
"Di mana beberapa dakwaan itu agak rancu menurut kami. Di situ dikatakan kalau dari hasil visum tidak ada patah tulang," tutur Michael.
Baca Juga: Disebut Jahat Usai Ceraikan Indra Bekti, Aldila Jelita Mewek Ungkap Perasaannya
"Dan di mana Pasal 44 Ayat (1) menurut kami salah, karena di mana pasal tersebut adalah korban tidak bisa melakukan aktivitas. Dan terungkap di dakwaan bahwa 3 hari setelah dirawat, Ibu VM melakukan aktivitas, dan tidak ada tanda-tanda memang dia itu patah hidungnya dan lain-lain," jelas Michael.
Karena itulah Ferry lebih layak dikenakan Pasal 44 ayat (4) dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara. Hal itu yang memicu kubu kuasa hukum Ferry untuk melakukan berbagai upaya membuktikan dakwaan terhadap kliennya bersifat kabur.
Berita Terkait
-
'Demi Allah Saya Tidak KDRT Venna Melinda', Pengakuan Eksklusif Ferry Irawan, Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
-
CEK FAKTA: Ferry Irawan Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah, Venna Melinda Terbukti Pukuli Diri Sendiri
-
Pasca Diduga KDRT Istri, Rizky Billar Iri Cuma Lesti Kejora yang Dipedulikan Publik: Aku Insecure
-
Ferry Irawan Beri Sindiran Menohok, Merasa Dimanfaatkan Venna Melinda Untuk Maju Anggota Dewan?
-
Ferry Irawan Sebut Dirinya Pohon di Tengah Jalan yang Digantikan Simpatisan Demi Kursi Dewan Kekuasaan, Sindir Venna Melinda?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti