Venna Melinda melaporkan suami yang sedang diceraikannya, Ferry Irawan, dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun seperti sebelumnya, Ferry terus membantah tudingan tersebut.
Hal ini juga kembali ditegaskan oleh kuasa hukum Ferry, Michael Pardede, seperti dikutip dari kanal YouTube Was Was. Bahkan Michael mengungkap sumpah Ferry yang belum lama ini ditemuinya.
"Pak Ferry bilang, 'Saya tidak melakukan. Demi Allah saya tidak melakukan'," ujar Michael, dikutip pada Selasa (28/3/2023).
"Saya bilang ya itu hak kamu, dan memang kami percaya dengan omongan Anda. Tapi kan ini sudah dituangkan di BAP dan sudah proses sampai persidangan, walaupun jujur ini dipaksakan, dipaksakan, tapi ya mau bilang apa," sambungnya.
Bukan hanya itu, Michael yang tentu mengikuti jalannya sidang mengungkap kebiasaan tidak lazim Venna. Bahkan perihal kebiasaan ini turut diungkit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
"Kita nggak mau ngarang-ngarang cerita, (tapi) itu kan disebutkan di dakwaan," terang Michael. Lantas kebiasaan tak lazim apa yang dimaksud?
"Di dakwaan disebutkan kalau dia suka mukul-mukul bagian kepalanya. Ya saya nggak mau menambahkan, itu kan semua ada di dakwaan, kita hormati dakwaan tersebut, BAP dari kepolisian, dan selama proses berjalan ya harus kita hadapi," ungkapnya melanjutkan.
Bukan hanya itu, Michael mengungkapkan kecurigaan bahwa Ferry dipaksakan untuk jadi terdakwa dalam kasus KDRT tersebut. Pasalnya ada sejumlah hal rancu di surat dakwaan Ferry.
"Di mana beberapa dakwaan itu agak rancu menurut kami. Di situ dikatakan kalau dari hasil visum tidak ada patah tulang," tutur Michael.
Baca Juga: Disebut Jahat Usai Ceraikan Indra Bekti, Aldila Jelita Mewek Ungkap Perasaannya
"Dan di mana Pasal 44 Ayat (1) menurut kami salah, karena di mana pasal tersebut adalah korban tidak bisa melakukan aktivitas. Dan terungkap di dakwaan bahwa 3 hari setelah dirawat, Ibu VM melakukan aktivitas, dan tidak ada tanda-tanda memang dia itu patah hidungnya dan lain-lain," jelas Michael.
Karena itulah Ferry lebih layak dikenakan Pasal 44 ayat (4) dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara. Hal itu yang memicu kubu kuasa hukum Ferry untuk melakukan berbagai upaya membuktikan dakwaan terhadap kliennya bersifat kabur.
Berita Terkait
-
'Demi Allah Saya Tidak KDRT Venna Melinda', Pengakuan Eksklusif Ferry Irawan, Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
-
CEK FAKTA: Ferry Irawan Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah, Venna Melinda Terbukti Pukuli Diri Sendiri
-
Pasca Diduga KDRT Istri, Rizky Billar Iri Cuma Lesti Kejora yang Dipedulikan Publik: Aku Insecure
-
Ferry Irawan Beri Sindiran Menohok, Merasa Dimanfaatkan Venna Melinda Untuk Maju Anggota Dewan?
-
Ferry Irawan Sebut Dirinya Pohon di Tengah Jalan yang Digantikan Simpatisan Demi Kursi Dewan Kekuasaan, Sindir Venna Melinda?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Babah Alun Rayakan Kemenangan Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe dan MNC
-
Orang Kencing Sembarangan Makin Tak Terkendali, Walkot New York Mau Bangun Toilet Rp62 Miliar
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot
-
Bocor! Surat Pemanggilan TC Piala AFF 2026: Eksel Runtukahu Dipanggil Perdana
-
6 Cara Ekstra Hemat Baterai Mobil Listrik saat di Jalan, Gak Perlu Sering Mampir SPKLU
-
Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri
-
Xpander Kokoh Destinator Jadi Kejutan, Mobil Mitsubishi Terlaris 2026 Tipe Apa?
-
Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!