Sidang pertama kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan disebut dakwaan yang dihadirkan rancu.
Hal ini disampaikan salah satu tim pengacara Ferry Irawan Mikel Pardede.
"Dakwaan itu emang agak rancu menurut kami," ujarnya dalam channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Kamis (30/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa dari hasil visum yang tercantum memang tidak ada patah tulang.
Namun, disebutkan dalam dakwaan adalah Pasal 44 Ayat 1 KDRT.
"Itu adalah salah karena pasal tersebut adalah di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas," ujarnya.
Justru pihak Ferry Irawan mengetahui jika Venna Melinda sebagai korban masih bisa melakukan aktivitas.
"Kami baca dari dakwaan, tiga hari setelah dirawat Ibu VM melakukan aktivitas," kata Mikel Pardede.
"Tidak ada tanda-tanda dia itu patah hidungnya, tidak ada," dia menambahkan.
Hal rancu yang dimaksudkan pihak Ferry Irawan itu adalah dakwaan dengan Pasal 44 Ayat 1 tersebut.
"Dakwaan tersebut kabur karena pasal tersebut. Tolonglah terang benderang," ungkap Mikel Pardede.
Dia kembali menegaskan jika apa yang menjadi dakwaan itu banyak kejanggalan.
"Dakwaannya kabur harus dibatalkan, tapi ya masih berjalan," tuturnya.
Meskipun begitu, pihak Ferry Irawan tetap menghormati jalannya persidangan dan tetap berjuang untuk menyanggahnya.
"Kalaupun kita tidak puas, akan mengeluarkan bantahan," pungkas Mikel Pardede.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Resmi! Pengadilan Terima Permintaan The Boyz Putus Kontrak dengan Agensi
-
Badai PHK Belum Berlalu, Nike Kembali Pangkas 1.400 Karyawan
-
Penyebab Kode 3E Mesin Cuci Samsung dan Panduan Perbaikan Mandiri di Rumah
-
Teori Konspirasi Misteri Kematian dan Hilangnya Ilmuwan Riset Sensitif di AS
-
Film "Kupilih Jalur Langit" Resmi Tayang di Bioskop Indonesia!
-
Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil
-
Harga Bitcoin Justru Melonjak di Tengah Perang, Kok Bisa?
-
Ghost in The Cell Tembus 1,3 Juta Penonton, Joko Anwar Beri Respons Menohok soal Isu Keadilan
-
AS Siapkan Opsi Serangan Baru ke Iran, Targetkan Selat Hormuz hingga Infrastruktur Militer
-
Daftar Lokasi, Jadwal, dan Harga Vaksin HPV Terbaru 2026 di Jogja