/
Jum'at, 31 Maret 2023 | 17:39 WIB
Ilustrasi menangis. (Pexels.com/ANTONI SHKRABA)

Di sisi lain, bagian dalam mata juga tidak ada saluran yang mengarahkan benda untuk menuju tenggorokan. Karena itulah, ketika seseorang menangis, tidak ada air mata yang masuk menuju arah tenggorokan yang berujung membatalkan puasa.

Hal ini juga ditegaskan kembali dalam kitab Rawdah at-Thalibin, yang artinya:

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan." (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, halaman: 222)

Dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa menangis saat siang hari di bulan Ramadhan dapat membuat puasa batal. Namun hukum ini akan berbeda apabila air mata tersebut masuk ke dalam mulut dan masuk tertelan dalam tenggorokan, di mana hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Semoga ulasannya bermanfaat.

Load More