/
Selasa, 04 April 2023 | 21:05 WIB
Mario disebut mengungkap soal pelecehan terhadap AG oleh D dalam sidang, Selasa (4/4/2023). Foto: Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). ((Suara,com/Rakha))

Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan adanya unsur pelecehan dalam sidang anak AG (15).

Basri, selaku kuasa hukum Mario Dandy, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan itu diungkap dalam sidang AG. Pelecehan itu disebutnya terkait dengan motif terjadinya penganiayaan terhadap David.

"Pelecehan itu kan udah disampaikan Mario di persidangan, jadi faktanya memang begitu," kata Basri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Informasi soal pelecehan itu, lanjut Basri, diperoleh Mario dari mantan kekasihnya yakni Anastasia Pretya Amanda atau saksi APA (19).

Amanda sendiri dan kuasa hukumnya telah membantah kabar soal pelecehan tersebut. Amanda bahkan melaporkan Mario ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing menyebutkan adanya dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan  anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap korban D.

"Iya kalau bahasanya ya begitu, karena Mario cerita ke Shane gitu dan di berita acara pemeriksaan (BAP) juga begitu, enggak ada secara eksplisit disebutkan," kata Happy saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Happy menjelaskan adanya dugaan perbuatan tidak baik itu dilakukan korban David kepada saksi AG berdasarkan keterangan dari kliennya, Shane yang mendapat informasi dari Mario atau MDS.

Lebih lanjut, kuasa hukum S itu menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penganiayaan dan tak mengenal AG maupun saksi baru berinisial APA.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan motif kekerasan yang dilakukan MDS kepada D karena tersulut emosi usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial AG.

"AG mengalami perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban mulai dari memukul hingga menendang," katanya menjelaskan.

Pada Selasa ini, hakim dalam sidang AG memeriksa 10 saksi termasuk Mario, Shane, APA, dan tiga ahli yakni dua dokter serta pakar digital forensik.

Sementara dalam sidang yang digelar Senin (3/4/2023), hakim memeriksa lima saksi yaitu ayah korban Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ.

Penganiayaan Mario kepada korban D terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban D mengalami koma akibat penganiayaan keji tersebut.

Load More