/
Rabu, 05 April 2023 | 13:06 WIB
Cek Fakta: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario & Agnes Divonis Mati ((YouTube/Garuda News))

Menjelang sidang putusan Agnes Gracia (AG) beredar kabar tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, termasuk Mario Dandy akan divonis mati.

Kabar ini disampaikan kanal YouTube Garuda News, dengan judul "Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario & Agnes Divonis Mati".

Sampul video menampilkan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melakukan jumpa pers. 

"Kejagung Turun Tangan Perintahkan JPU Tuntut Mario & Agnes Divonis Mati", tulis pengunggah video tersebut.

Video yang telah disaksikan lebih dari 2.800 kali itu memperlihatkan antusiasme masyarakat terhadap kabar ini.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

CEK FAKTA

Setelah tim Metro Suara melakukan penelusuran, video berdurasi 8 menit 6 detik itu tidak sesuai.

Mulai dari sampul video, judul, hingga isi yang diunggah channel YouTube Garuda News tersebut.

Baca Juga: Anies Pilih Silaturahmi dengan Rakyat Kecil daripada Tanggapi Sindiran Hasto PDIP Soal Israel

Narator menginformasikan wacana Restorative Justice (RJ) bagi Mario Dandy.

Ditampilkan cuplikan dari berbagai pihak yang menyampaikan padangannya terkait hal ini.

Di sisi lain, sidang putusan Agnez Gracia sendiri baru digelar 10 April mendatang, sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas belum memasukin persidangan karena berkas yang belum lengkap.

KESIMPULAN

Dari kumpulan informasi di atas, bisa disimpulkan jika video unggahan Garuda News tersebut tidak menyampaikan informasi secara tepat.

Bukan soal putusan hukuman mati bagi Mario Dandy dan Agnes Gracia, tapi lebih ke wacana restorative justice bagi para tersangka.

Load More