/
Jum'at, 07 April 2023 | 15:38 WIB
Nindy Ayunda (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan bahwa tidak ada teror, intimidasi, atau ancaman dari TNI kepada penyanyi Nindy Ayunda.

Hamim juga mengatakan ada kemungkinan Nindy Ayunda sedang berusaha mengalihkan perhatian publik di tengah kasus kepemilikan senjata ilegal Dito Mahendra, kekasih Nindy.

Diwartakan sebelumnya Nindy Ayunda pada pekan ini mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan setelah mengaku menerima teror dari sejumlah anggota TNI.

“Tidak ada teror, intimidasi, atau ancaman dari TNI kepada Nindy Ayunda,” ucap Hamim dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Hamim menjelaskan bahwa anggota TNI AD mendatangi alamat-alamat yang diduga didiami oleh Dito Mahendra untuk menyelidiki informasi terkait dokumen senjata api ilegal yang diklaim oleh Dito sebagai senjata dari Diponegoro Shooting Club.

Saat penyelidikan, ditemukan juga salah satu kendaraan di alamat tersebut menggunakan plat nomor dinas Kodam Jaya, sehingga diselidiki lebih lanjut.

“Jadi, keberadaan anggota TNI AD di kediaman Nindy Ayunda adalah bagian dari tugas untuk menyelidiki informasi terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra dan plat nomor dinas militer yang terpasang di salah satu kendaraan yang berada di alamat tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menanggapi beredarnya berita tentang penyanyi Nindy Ayunda yang melapor ke LPSK karena merasa diteror, diintimidasi, atau terancam oleh anggota TNI.

“Itu adalah haknya sebagai warga negara. Dan mungkin kita perlu memaklumi bahwa seseorang yang sedang berhadapan dengan masalah cenderung mencari peluang untuk menghindar, mengurangi, atau mengalihkan perhatian publik dengan memunculkan atau membesar-besarkan masalah lain,” kata Hamim.

Dito Mahendra sendiri telah dua kali dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kepemilikan belasan senjata ilegal yang ditemukan di rumahnya. Dito tak pernah datang memenuhi panggilan.

Pada Kamis (6/4/2023) polisi mengatakan akan kembali memanggil Dito dan jika menolak yang bersangkutan akan dibawa paksa untuk diperiksa.

Juga pada Kamis pengacara Dito Mahendra mendatang Bareskrim membawa surat yang diklaimnya berasal dari Kodam Diponegoro, untuk menjelaskan bahwa senjata-senjata di rumahnya adalah milik Diponegoro Shooting Club.

Tetapi surat itu ditepis oleh Bareskrim, yang menegaskan bahwa Kodam Diponegoro tidak pernah mengirim surat yang dimaksud oleh Dito Mahendra.

Dalam kasus Dito Mahendra ini polisi menggunakan Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Load More