/
Selasa, 11 April 2023 | 16:11 WIB
Ilustrasi tukar uang baru atau tukar uang receh saat lebaran. (Pixabay)

Salah satu bisnis yang seketika menjamur menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah jasa penukaran uang receh.

Namun tahukah Anda jika menggunakan jasa ini malah bisa mendatangkan dosa lantaran bersifat haram? Hal ini bahkan disepakati oleh dua ulama terkenal, yakni Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya.

Dilihat dari kanal YouTube Islami Post official, Ustaz Abdul Somad tampak menjawab pertanyaan dari salah seorang jemaah kajiannya.

"'Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp10.000 ditukar dengan uang Rp1.000 sebanyak 9 lembar, apakah ini termasuk riba?' Riba," tegas Ustaz Abdul Somad.

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kalau dia bertambah, maka dia riba," sambung ulama yang akrab disapa UAS tersebut.

Video lalu beralih memperlihatkan tanggapan Buya Yahya atas pertanyaan serupa. Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah itu lantas menganalogikan transaksi yang terjadi di lapangan.

"Uang Rp100 ribu ditukar dengan Rp90 ribu, itu namanya riba. Yang dosa siapa? Dua-duanya dosa. (Walau ada bantahan) tapi saya rela, nggak ada urusannya karena melanggar Allah di sini," jelas Buya Yahya.

Meski begitu, Buya Yahya memberikan cara agar bisnis tukar jasa uang receh ini tidak menjadi riba dan mendatangkan dosa.

"Lalu bagaimana agar halal? Jadi orang ada bawa uang Rp100 ribu, (tapi) Rp2.000-an duitnya. Lalu Anda punya duit Rp100 ribu satu lembar, Anda tukar," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Bukan Cuma Lailatul Qadar, Apa Saja Keutamaan di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan?

"Setelah Rp100 ribu ditukar Rp100 ribu, baru nanti kita bisa berikan (uang) jasa, menggaji karena apa, jasanya untuk menukar uang ke sana itu repot," sambungnya.

Atau dengan kata lain, Buya Yahya mempersilakan transaksi tetap dilanjutkan asalkan nominal uang yang ditukar setara. Baru setelah itu Anda sebagai pembeli dapat memberikan imbalan jasa kepada pemilik usaha.

"Tapi kalau Rp90.000 ditukar Rp100.000 itu riba, hukumnya adalah haram, dan mengantarkan kepada murka Allah SWT," pungkas Buya Yahya.

Load More