/
Rabu, 12 April 2023 | 14:59 WIB
Ilustrasi zakat, tata cara zakat fitrah. ((Freepik))

Umat Islam memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah saat bulan Ramadan. Umumnya, muslim membayarkan zakat di penghujung bulan yang penuh berkah ini.

Hal ini seperti yang sudah tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Umumnya, umat Islam akan memberikan zakat fitrah berupa beras. Namun, apakah seorang muslim diperbolehkan berzakat menggunakan uang ataupun bahan kebutuhan pokok lainnya?

Menjawab kebingungan tersebut, Mamah Dedeh menjelaskan bahwa seorang umat Islam diperbolehkan berzakat menggunakan uang ataupun barang lain selain beras. Hal ini karena seorang fakir miskin tidak hanya membutuhkan beras saja, tapi juga kebutuhan lain seperti gula, kopi, dan lain sebagainya. 

"Imam Syafii mengatakan diperbolehkan. Karena fakir miskin tidak hanya butuh beras, boleh jadi butuh gas, butuh gula, butuh kopi gitu kan. Butuh garam, butuh bawang gitu. Itu diperbolehkan dengan catatan apa yang dia butuhkan kira-kira saat itu, diperbolehkan," kata Mamah Dedeh seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube religiOne pada Rabu (12/4/2023).

Pendakwah bernama asli Dedeh Rosidah ini lantas menyarankan agar umat Islam berzakat fitrah dengan uang. 

"Saran saya begini, seandainya kita tahu  kan tetangga kita di komplek misalnya saja, tetangga ini udah kasih beras, terus kita kasih duitnya aja deh karena berasnya udah cukup, misalnya boleh gitu," jelas Mamah Dedeh.

Load More