/
Rabu, 12 April 2023 | 23:02 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023). (Suara.com)

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menegaskan bahwa hakim tidak menolak banding yang diajukn oleh Ferdy Sambo Cs. Meski demikian hakim punya pertimbangan sehingga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya pada Rabu (12/4/2023), hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pada dasarnya, putusan ini bukan ditolak, permohonan bandingnya itu secara formal diterima karena memenuhi syarat. Secara formal, secara syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi," kata Binsar seperti dilansir dari Antara.

Binsar menjelaskan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah memenuhi syarat permohonan. Namun menurut dia, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal substansial dari ajuan banding tersebut.

"Secara substansial pengadilan tinggi sependapat dengan seluruh pertimbangan dari pengadilan negeri, untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Binsar.

Pertimbangan PT DKI Jakarta untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dipertegas dengan beberapa tambahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

"Di antaranya masalah-masalah yang diungkapkan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam memberi banding, yaitu mengenai alasan-alasan keberatan terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Menurut Binsar, PT DKI Jakarta telah mempertimbangkan putusan hasil banding secara maksimal. Hasil banding tersebut, kata Binsar, dinilai telah memenuhi rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat.
 
"Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," ujarnya.

Sidang hasil banding digelar di Ruang Kartika, Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.15 WIB.

Hasilnya, PT DKI Jakarta menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada vonis hukuman yang berubah dari keempat terdakwa tersebut.

Load More