Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menegaskan bahwa hakim tidak menolak banding yang diajukn oleh Ferdy Sambo Cs. Meski demikian hakim punya pertimbangan sehingga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya pada Rabu (12/4/2023), hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pada dasarnya, putusan ini bukan ditolak, permohonan bandingnya itu secara formal diterima karena memenuhi syarat. Secara formal, secara syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi," kata Binsar seperti dilansir dari Antara.
Binsar menjelaskan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah memenuhi syarat permohonan. Namun menurut dia, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal substansial dari ajuan banding tersebut.
"Secara substansial pengadilan tinggi sependapat dengan seluruh pertimbangan dari pengadilan negeri, untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Binsar.
Pertimbangan PT DKI Jakarta untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dipertegas dengan beberapa tambahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
"Di antaranya masalah-masalah yang diungkapkan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam memberi banding, yaitu mengenai alasan-alasan keberatan terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Menurut Binsar, PT DKI Jakarta telah mempertimbangkan putusan hasil banding secara maksimal. Hasil banding tersebut, kata Binsar, dinilai telah memenuhi rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat.
"Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," ujarnya.
Sidang hasil banding digelar di Ruang Kartika, Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.15 WIB.
Hasilnya, PT DKI Jakarta menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada vonis hukuman yang berubah dari keempat terdakwa tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba