Suara.com - Banding yang diajukan duo aktor utama pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berujung ditolak hakim.
Adapun Sambo menjalani sidang pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Dalam putusan sidang itu, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Sambo.
Hakim juga menegaskan bahwa Sambo tetap harus ditahan. Artinya Ferdy Sambo tetap harus menghadapi vonis hukuman mati.
Senasib dengan sang suami, banding yang diajukan Putri Candrawathi juga ditolak. Dengan kata lain, Putri tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Sambo masih punya harapan, hakim sarankan kasasi
Tersisa secercah harapan bagi Sambo untuk lolos dari regu tembak. Adapun hakim menyarankan Sambo untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung demi meringankan hukumannya.
"Bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Langkah ini juga dapat diterapkan oleh Putri Candrawathi untuk meringankan hukumannya yang tetap berupa pidana 20 tahun.
Akankah Sambo ajukan grasi?
Baca Juga: Fakta Terbaru: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Berlanjut
Selain apa yang disarankan oleh hakim, Sambo dapat mengambil langkah lain yakni grasi kepada presiden Joko Widodo.
Adapun sebagai presiden, Jokowi berhak untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana seperti Sambo.
Grasi pada dasarnya adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan kepada para terpidana mati. Sesuai dengan hukum Indonesia, ada dua putusan pemidanaan yang dapat diajukan oleh Sambo melalui grasi.
Pertama adalah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kedua putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grast adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling rendah dua tahun.
Tantangan bagi Putri Candrawathi ringankan hukuman
Meski tak divonis hukuman mati seperti suaminya, Putri Candrawathi juga menghadapi tantangan dalam meringankan hukumannya.
Berita Terkait
-
Fakta Terbaru: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Berlanjut
-
Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun
-
3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Postingan Trisha Jelang Sidang Banding Sang Ayah Disorot
-
Pemicu Brigadir J Dibunuh karena Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat