/
Minggu, 07 Mei 2023 | 11:28 WIB
Ferry Irawan (YouTube Intens Investigasi)

Pihak Ferry Irawan merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Kediri Jawa Timur 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Menurut kami tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Pasal 44 Ayat 1 sudahlah sangat keliru," ujar Kuasa Hukum Ferry Irawan, Agustinus Andre Ciputra dalam channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Minggu (7/5/2023). 

Dia menuturkan bahwa menurut Ahli Kedokteran Forensik, luka yang dialami saksi pelapor tidak berat.

"Jelas sekali seharusnya Pasal 44 Ayat 4 yang lebih tepat diterapkan," jelasnya.

Namun, pihak Ferry Irawan mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya.

"Tim penasehat hukum berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.

Venna Melinda dan Ferry Irawan (sumber: (Instagram/ferryirawanreal))

Seperti diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum melalui Yuni Priono telah membacakan tuntutannya kepada Ferry Irawan.

"Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya.

Dia menambahkan bahwa JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan.  

Baca Juga: 'Nyanyian' Megawati Sentil Polisi Arogan: Singgung Kasus Sambo dan AKBP Achiruddin

"Yang memberatkan diantaranya adalah terdakwa sudah pernah dihukum kemudian akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis," bebernya.

Load More