Pihak Ferry Irawan merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Kediri Jawa Timur 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
"Menurut kami tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Pasal 44 Ayat 1 sudahlah sangat keliru," ujar Kuasa Hukum Ferry Irawan, Agustinus Andre Ciputra dalam channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Minggu (7/5/2023).
Dia menuturkan bahwa menurut Ahli Kedokteran Forensik, luka yang dialami saksi pelapor tidak berat.
"Jelas sekali seharusnya Pasal 44 Ayat 4 yang lebih tepat diterapkan," jelasnya.
Namun, pihak Ferry Irawan mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya.
"Tim penasehat hukum berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum melalui Yuni Priono telah membacakan tuntutannya kepada Ferry Irawan.
"Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya.
Dia menambahkan bahwa JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: 'Nyanyian' Megawati Sentil Polisi Arogan: Singgung Kasus Sambo dan AKBP Achiruddin
"Yang memberatkan diantaranya adalah terdakwa sudah pernah dihukum kemudian akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China