/
Selasa, 09 Mei 2023 | 21:44 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum ke arah wartawan usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar itu divonis hukuman penjara seumur hidup. (Antara/Sigid Kurniawan)

Irjen Polisi Teddy Minahasa tak mampu menahan senyum saat hakim memvonisnya hukuman penjara seumur hidup - lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati - dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa divonis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Hakim yakin, Teddy terlibat dalam penjualan barang bukti sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Setelah hakim menutup sidang, Teddy Minahasa bangun dari kursi terdakwa, menghampiri barisan kuasa hukumnya, lalu menjabat tangan mereka satu per satu. Ia juga tampak memeluk para pengacaranya,

Ketika itulah, mendengar panggilan dari para wartawan yang ingin meminta tanggapannya, Teddy Minahasa melepas masker yang dikenakan dan melepaskan senyum lebar.

Tak lama berselang Hotman mendatangi wartawan dan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, sesuai dengan perintah Teddy Minahasa.

"Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman seperti dilansir dari Antara.

Irjen Pol Teddy Minahasa memeluk salah satu pengacaranya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar itu divonis hukuman penjara seumur hidup. (sumber: Antara/Sigid Kurniawan)

Vonis lebih ringan

Dalam sidang putusan itu, hakim Jon Sarman Saragih mengemukakan beberapa faktor yang memberatkan Teddy Minahasa.

"Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ungkap Jon Sarman Saragih.

Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Yang berikutnya, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika

Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum ke arah wartawan usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar itu divonis hukuman penjara seumur hidup. (sumber: Antara/Sigid Kurniawan)

Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.

"Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ungkapnya.

Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tetap Bantah Disebut Penjual Sabu Meski Sudah Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jon.

Meskipun demikian, vonis terhadap Teddy Minahasa tetap diringankan, dari yang sebelumnya dituntut hukuman mati kini divonis penjara seumur hidup.

Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.

Load More