/
Senin, 22 Mei 2023 | 20:03 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf dilaporkan istri kedua ke MKD atas dugaan KDRT. (Suara.com/Bagaskara)

Anggota DPR dari Fraksi PKS dilaporkan istri keduanya yang berinisial M (30) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Senin (22/5/2023). Laporan itu dilakukan oleh kuasa hukum korban, Srimiguna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Anggota DPR yang dilaporkan tersebut adalah Bukhori Yusuf (58), yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah. Ironisnya Bukhori Yusuf bertugas di Komisi VIII, yang membidangi urusan agama dan sosial.

"Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT," kata Srimiguna seperti dilansir dari Antara.

Srimiguna menyebut bahwa pengaduan tersebut dilakukan pihaknya setelah korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Selaku kuasa hukum, ia lantas menyambangi Polrestabes Bandung kembali pada paruh pertengahan April 2023 agar menindaklanjuti proses penyelidikan kliennya tersebut.

"Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk me-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," ujarnya.

Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

"Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam laporan aduannya ke MKD pada hari ini, pihaknya ikut menyertakan sejumlah lampiran di antaranya surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti insya-Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan," tuturnya.

Meski telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut bahwa kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.

"Jadi klien kami saat ini psikis-nya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makanya enggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD," tuturnya.

Advocat yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu pun mengaku menyerahkan hasil keputusan laporan pengaduan itu kepada MKD DPR RI guna mendapatkan keadilan bagi kliennya.

"Intinya bahwa kami minta supaya MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka, klien kami hadir bisa menceritakan apa permasalahannya, tentang keputusan itu terserah kepada MKD," kata dia. [Antara]

Load More