/
Rabu, 24 Mei 2023 | 11:53 WIB
Verrell Bramasta dan Venna Melinda (Instagram/venna_melindareal)

Ferry Irawan telah divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda dan hal ini langsung ditanggapi Verrell Bramasta.

"Semoga bisa menjadi pelajaran penghargaan buat semua dan mendoakan terbaik buat Om Ferry, setelah selesai bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujar Verrell Bramasta dikutip dari channel YouTube Cumicumi, Rabu (24/5/2023). 

Namun, saat ditanya soal kepuasan Verrell terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Ferry Irawan, dia memiliki jawaban sendiri.

"Jujur buat aku kepuasan itu adalah ketika mama sudah bahagia lagi, sudah kembali seperti sedia kala lagi, selebihnya sih aku mendoakan yang terbaik lah," ungkapnya.

Dia juga mengaku rasa puas setelah vonis yang dijatuhi kepada Ferry Irawan bukan karena dirinya puas di atas penderitaan orang lain.

"Menurut aku, ini negara hukum, aku berterima kasih kepada aparat-aparat hukum yang sudah menegakkan keadilan," kata putra pertama Venna Melinda itu.

Ferry Irawan (sumber: YouTube Intens Investigasi)

Bahkan, di kesempatan yang sama Verrell tidak lupa tetap mendoakan Ferry Irawan. 

"Untuk Om Ferry dan keluarga Om Ferry, aku mendoakan yang terbaik semoga sehat selalu, semoga semuanya baik-baik saja ke depannya," ucapnya.

Dia pun berharap sang ibunda kembali seperti sedia kala.

Baca Juga: TNI Sebut Pemilik Akun YouTube Menara Istana, Penyebar Konten 'Panglima TNI Deklarasi Dukung Anies' Milik Warga Sipil

"Semoga setelah ini, bisa masuk ke fase kehidupan di mana mama bahagia selalu, sehat selalu," ujar Verrell.

Namun, menghadapi pro kontra dari vonis yang dijatuhi kepada Ferry Irawan, dia meyakini apa yang divoniskan sudah pasti penuh pertimbangan.

"Apapun yang kita lakuin, ngga akan semua orang suka, dalam apapun kejadian pasti ada pro dan kontra ada yang mendukung dan tidak mendukung itulah gunanya ada parat hukum, itulah gunanya Indonesia sebagai negara hukum," bebernya.

"Menurut aku, keputusan yang diambil adalah pertimbangan yang udah mateng-mateng berdasarkan bukti berdasarkan fakta yang terjadi," pungkasnya.

Load More