Suara.com - Laporan dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf (59) pada istri keduanya inisial M (34) masih dipelajari oleh Bareskrim Polri. Kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023), setelah sebelumnya ditangani oleh Polrestabes Bandung.
Walau begitu ada dua versi berbeda soal dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf pada istrinya. Simak beda pelaku vs korban soal kronologi KDRT Bukhori Yusuf berikut ini.
Versi pengacara istri korban KDRT
M melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf pada pihak kepolisian. Bukhori Yusuf juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lengkap dengan bukti pemukulan berupa foto-foto.
"Bukti (KDRT) berupa visum rekam medik, bukti pemukulan, foto semuanya nanti InsyaAllah akan klien kami sampaikan di persidangan," ujar Srimiguna selaku kuasa hukum M.
Kekinian kasus itu sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri mulai 9 Mei 2023. Kasus dugaan KDRT yang dialami M ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada November 2022 lalu.
Adapun peristiwa KDRT terjadi di tiga daerah, yaitu Depok dan Bandung, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Srimiguna berharap kepolisian segera memproses laporan itu apalagi kondisi psikis M masih belum stabil. Dia menyebut saat ini M mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Versi pengacara Bukhory Yusuf
Baca Juga: Viral, Alami KDRT justru Dijadikan Tersangka oleh Polisi, Ibu Rumah Tangga di Depok Minta Keadilan
Pengacara Bukhori Yusuf alias BY, Maharani Siti Sophia mengungkap kronologi dugaan KDRT yang dituduhkan pada kliennya. Dia menyebut BY adalah korban dari perempuan inisial MY yang telah diceraikan setelah 9 bulan menikah siri.
"Justru BY yang menjadi korban MY. (Mereka) pernah menikah siri, dan pernikahannya berlangsung kurang lebih selama 9 bulan," kata Maharani dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/5/2023).
Diungkap Maharani, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap sang mantan istri. Hal itu karena MY disebut ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara pengancaman.
Disebutkan juga bahwa fitnah dan tuduhan pada BY berawal dari keinginan MY yang berharap rujuk kembali. Karena itu, kuasa hukum menyatakan kliennya justru korban dan MY telah memutar balikkan fakta.
Maharani kemudian mengungkap bahwa MY selama menjadi istri siri kerap menuntut dan mengancam BY. Bahkan MY mengancam BY jika menceraikannya.
Dalam ancaman itu, MY akan memfitnah BY ke media dan melaporkan ke MKD DPR seperti yang dilakukannya kemarin pada Senin (22/5/2023).
Berita Terkait
-
Viral, Alami KDRT justru Dijadikan Tersangka oleh Polisi, Ibu Rumah Tangga di Depok Minta Keadilan
-
Meski Venna Melinda Berlumuran Darah, Hakim Jatuhi Vonis Ringan ke Ferry Irawan
-
Terkuak ! Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
-
Bareskrim Sudah Terima Perkara KDRT yang Diduga Dilakukan Politikus PKS Bukhori Yusuf ke Istri Kedua
-
Terbukti Lakukan KDRT, Aktor Ferry Irawan Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Tinjau Pesantren Al-Khoziny, Cak Imin Minta Pembangunan Gedung Tanpa Ahlinya Harus Dihentikan
-
Menteri Haji dan Umroh 'Setor' 200 Nama Calon Pejabat ke KPK Sebelum Dilantik: Untuk Ditracking
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
-
Malu-malu Umumkan Jokowi Jadi 'Bapak J', PSI Dicurigai Partai Tertutup: "Aneh Bila Belum Dipublish"