Suara.com - Ferry Irawan kembali menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (23/5/2023). Seperti diketahui, Ferry Irawan berstatus sebagai terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.
Majelis Hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap sang istri. Oleh sebab itu, Hakim memvonis Ferry Irawan dengan pasal ayat 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.
Vonis 1 tahun penjara untuk Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun. Menurut Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan, pasal 44 ayat 1 yang dilaporkan Venna Melinda gugur sehingga vonis lebih ringan.
"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," ujar Jeffry Simatupang mengutip Kompas.com.
Namun pihak Ferry Irawan masih belum memutuskan akan mengajukan banding. "Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir. Intinya kami menunggu kejaksaan," tambahnya.
Kilas balik, Ferry Irawan diduga menjadi pelaku KDRT yang menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah-darah. Peristiwa di Hotel Grand Surya Kediri pada 8 Januari 2023 tersebut membuat Ferry Irawan harus mendekam di penjara, sedangkan Venna Melinda kini siap nyaleg dengan diusung Partai Perindo.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Venna Melinda Bantah Kasus KDRT Ferry Irawan adalah Skenarionya untuk Duduki Kursi DPR
-
Ferry Irawan Divonis Penjara Setahun, Tetap Tak Ngaku Lakukan KDRT ke Venna Melinda
-
CEK FAKTA: Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda Hanya Rekayasa, Terendus Jaksa dan Hakim
-
Dituding Karang Kasus KDRT Demi Nyaleg Lagi, Venna Melinda: Ya Allah Berikan Ferry Irawan Hidayah
-
Masih Tak Terima Masuk Penjara Gara-Gara KDRT, Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Karang Cerita Demi Jadi Anggota DPR Lagi
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Gugat Cerai, Tasya Farasya Pastikan Ahmad Assegaf Ayah yang Baik untuk Anak-Anak
-
Sosok Rafael Diduga Pacar Baru Rachel Vennya Difollow Azizah Salsha, Netizen Minta Hati-Hati
-
Tak Akan Dibuang, Suami Mpok Alpa Simpan Daster Bolong hingga Mas Kawin Buat Kenang-kenangan
-
Debut Live TikTok Bareng Sang Adik, Syahrini Bingung saat Disawer dan Dapat Gift
-
Bedu Habis Kesabaran, Sebut 15 Tahun Pernikahan Hanya Kebahagiaan Semu
-
Bedu Ungkap Masalah yang Terjadi di Balik Perceraiannya
-
Gugat Cerai Suami, Tasya Farasya Malah Sembuh dari Penyakit Ini
-
Serasa Film Box Office, Tasya Farasya Luapkan Kesedihan Lihat Perceraiannya Jadi Tontonan Publik
-
Embrio Gugur, Program Bayi Tabung Anak Kedua Denny Sumargo dan Olivia Gagal
-
Tasya Farasya Ragu-Ragu Konfirmasi Perselingkuhan Ahmad Assegaf: Wallahu'alam