Suara.com - Ferry Irawan kembali menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (23/5/2023). Seperti diketahui, Ferry Irawan berstatus sebagai terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.
Majelis Hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap sang istri. Oleh sebab itu, Hakim memvonis Ferry Irawan dengan pasal ayat 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.
Vonis 1 tahun penjara untuk Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun. Menurut Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan, pasal 44 ayat 1 yang dilaporkan Venna Melinda gugur sehingga vonis lebih ringan.
"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," ujar Jeffry Simatupang mengutip Kompas.com.
Namun pihak Ferry Irawan masih belum memutuskan akan mengajukan banding. "Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir. Intinya kami menunggu kejaksaan," tambahnya.
Kilas balik, Ferry Irawan diduga menjadi pelaku KDRT yang menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah-darah. Peristiwa di Hotel Grand Surya Kediri pada 8 Januari 2023 tersebut membuat Ferry Irawan harus mendekam di penjara, sedangkan Venna Melinda kini siap nyaleg dengan diusung Partai Perindo.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Venna Melinda Bantah Kasus KDRT Ferry Irawan adalah Skenarionya untuk Duduki Kursi DPR
-
Ferry Irawan Divonis Penjara Setahun, Tetap Tak Ngaku Lakukan KDRT ke Venna Melinda
-
CEK FAKTA: Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda Hanya Rekayasa, Terendus Jaksa dan Hakim
-
Dituding Karang Kasus KDRT Demi Nyaleg Lagi, Venna Melinda: Ya Allah Berikan Ferry Irawan Hidayah
-
Masih Tak Terima Masuk Penjara Gara-Gara KDRT, Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Karang Cerita Demi Jadi Anggota DPR Lagi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
2 Bulan Ditinggal Epy Kusnandar, Warung Jukut Miliknya Tetap Ramai dan Raup Omzet Besar Tiap Hari
-
Bukan Lagi Tebak-tebakan, Inilah Momen Sarwendah dan Giorgio Antonio Ngaku Pacaran
-
Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Muncul Video Habib Bahar Emosi Sambil Ditenangkan Jamaah
-
Viral! Detik-Detik Muazin Meninggal Dunia Usai Lantunkan Azan di Pangkalpinang
-
Tak Diizinkan Jenguk Bayinya, Anrez Adelio Bongkar Chat dari Icel: Gak Butuh Nikah, Hukum Berjalan!
-
Masih Berlaku! Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Kafir: Gerbang Sukma di M.Tix
-
Kiswah Ka'bah Disebut dalam Berkas Epstein, Diduga Dikirim ke Rumah Jeffrey Epstein
-
Diserang 10 Laporan, Pandji Pragiwaksono Bongkar 3 Rahasia Dapur 'Mens Rea'
-
Minta Maaf Level Dewa, Pemain Voli Yuji Nishida 'Berseluncur' Usai Servis Kena Staf
-
Balik ke Indonesia, Awkarin Langsung Ziarah ke Makam Lula Lahfah