Suara.com - Ferry Irawan kembali menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (23/5/2023). Seperti diketahui, Ferry Irawan berstatus sebagai terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.
Majelis Hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap sang istri. Oleh sebab itu, Hakim memvonis Ferry Irawan dengan pasal ayat 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.
Vonis 1 tahun penjara untuk Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun. Menurut Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan, pasal 44 ayat 1 yang dilaporkan Venna Melinda gugur sehingga vonis lebih ringan.
"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," ujar Jeffry Simatupang mengutip Kompas.com.
Namun pihak Ferry Irawan masih belum memutuskan akan mengajukan banding. "Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir. Intinya kami menunggu kejaksaan," tambahnya.
Kilas balik, Ferry Irawan diduga menjadi pelaku KDRT yang menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah-darah. Peristiwa di Hotel Grand Surya Kediri pada 8 Januari 2023 tersebut membuat Ferry Irawan harus mendekam di penjara, sedangkan Venna Melinda kini siap nyaleg dengan diusung Partai Perindo.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Venna Melinda Bantah Kasus KDRT Ferry Irawan adalah Skenarionya untuk Duduki Kursi DPR
-
Ferry Irawan Divonis Penjara Setahun, Tetap Tak Ngaku Lakukan KDRT ke Venna Melinda
-
CEK FAKTA: Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda Hanya Rekayasa, Terendus Jaksa dan Hakim
-
Dituding Karang Kasus KDRT Demi Nyaleg Lagi, Venna Melinda: Ya Allah Berikan Ferry Irawan Hidayah
-
Masih Tak Terima Masuk Penjara Gara-Gara KDRT, Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Karang Cerita Demi Jadi Anggota DPR Lagi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya