KPK telah melakukan penggeledahan atas aset Rafael Alun Trisambodo, termasuk yang ada di kediaman para kerabatnya.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 3 April 2023. Awalnya diduga menerima gratifikasi senilai 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan KPK memprediksi angka gratifikasi ini akan bertambah.
Dikutip dari kanal News Suara.com, RAT ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat ayah dari Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan brutal atas anak korban D.
Bapak empat anak ini diduga menyembunyikan hasil gratifikasi selama menjadi pejabat pajak di Kementerian Keuangan.
Aliran TPPU didalami KPK dengan menelusuri aset RAT dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penggeledahan dua rumah milik saudara RAT pada Selasa (6/6/2023) didapatkan temuan satu unit motor gede atau moge Harley-Davidson.
"Benar, KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara tersangka RAT di Komplek P&K Cirendeu, Tangerang Selatan," demikian konfirmasi diberikan Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Rabu (7/6/2023),
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit Harley-Davidson dan sejumlah dokumen.
"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan satu unit motor gede merek HD (Harley-Davidson)," tandas Ali Fikri.
"Berikutnya dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," tambahnya.
Belum diketahui model dan warna Harley-Davidson ini, apakah pernah digunakan flexing Mario Dandy Satriyo juga belum jelas.
Adapun aliran dana RAT diterima lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pajak.
Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Klaim KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bagian Teknis dan Strategi, Tinggal Waktu Saja
-
Kasus Suap Hasbi Hasan Dkk, Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA H Suhadi Diperiksa KPK
-
Masih Kaji Putusan MK Soal Masa Jabat Pimpinan KPK, Jokowi: Ditunggu Saja
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan Dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Diduga Terima Suap Rp 11,2 M
-
Profil Windy Idol, Mantan Finalis Indonesia Idol yang Diduga Mengelola Aset Korupsi Hasbi Hasan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya
-
Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru