Seorang balita 3 tahun di Samarinda positif narkoba setelah minum air dari botol bekas bong. Foto: Ilustrasi narkoba. ((Pixabay/B-A))
"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," ujarnya
ST dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak. Ia juga terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Harga Sepatu HOKA Termurah Berapa? Ini 6 Rekomendasinya
-
BRImo Hadirkan Solusi Cicil Emas Praktis, Lengkap dengan Penawaran Cashback Menguntungkan
-
Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru
-
4 Cleansing Balm Size 100-550 Gram, Bersihkan Makeup Waterproof tanpa Iritasi
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Tanpa Ribet, Investasi Emas Kini Bisa Dicicil Lewat BRImo dengan Promo Cashback Spesial
-
Aston Villa Hajar Bologna 3-1, Unai Emery: Ini Hasil yang Fantastis
-
Gaikindo Ungkap Cara Merek China Habisi Industri Kendaraan Niaga Dalam Negeri
-
Cicil Emas Makin Mudah di BRImo, Nikmati Investasi Praktis dengan Bonus Cashback Menarik
-
Jean-Paul van Gastel Soroti Finishing PSIM Jelang Lawan PSM Makassar