/
Senin, 12 Juni 2023 | 18:49 WIB
Seorang balita 3 tahun di Samarinda positif narkoba setelah minum air dari botol bekas bong. Foto: Ilustrasi narkoba. ((Pixabay/B-A))

"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," ujarnya

ST dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak. Ia juga terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.

Load More