/
Selasa, 13 Juni 2023 | 12:04 WIB
Jonathan Latumahina, ayah dari korban penganiayaan. ((Facebook Jonathan Latumahina))

Jonathan Latumahina membeberkan percakapan yang dilakukan para pelaku penganiayaan anaknya, David Ozora saat mereka ditangkap polisi. Para tersangka ini yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG (15).

Kesaksian Jonathan Latumahina ini terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023). Ia mengaku kalau percakapan itu didengar dari saksi Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari, yang mana keduanya ada di Polsek Pesanggrahan.

"Obrolan di mana?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono, dikutip dari Suara.com, Selasa (13/6/2023).

"Obrolan di Polsek," jawab Jonathan.

"Saudara dapat info dari?" tanya Hakim Alimin lagi.

"Dari saksi," timpal Jonathan.

"Saksi ini siapa?" tanya Hakim Alimin kemudian.

"Pak Rudy sama Bu Natalia," kata Jonathan.

Lalu Jonathan Latumahina menirukan percakapan yang dilontarkan Mario Dandy ke dua pelaku itu. Ia menyebut kalau ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat pajak, bakal membantu mereka.

"'Tenang saja kalian enggak akan kena', yang ngomong ini si Dandy, 'Kalian itu enggak akan kena', si Agnes dan si Shane. 'Nanti diurusin sama bapak, aku saja paling cuma dua tahun delapan bulan', gitu," papar Jonathan.

"Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban," pungkasnya.

Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG adalah pelaku penganiayaan pada David Ozora, anak Jonathan Latumahina.

Jaksa mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.






Load More