/
Selasa, 13 Juni 2023 | 16:40 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan orang yang membuat sambal ganja tidak bisa dihukum. (Antara)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan orang yang membuat sambal ganja atau minum ganja tak bisa dihukum karena belum ada undang-undang yang melarangnya.

Ini dikatakan Mahfud MD saat menjelaskan soal azas legalitas hukum di acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, Aceh pada Senin (12/6/2023).

"Orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang," beber Mahfud seperti yang disiarkan di akun Youtube Kemenkopolhukam.

"Misalnya, orang minum ganja, bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang," lanjut Mahfud yang disambut oleh riuh tepuk tangan para peserta acara.

"Itu baru dihukum kalau sudah ada dalam undang-undang," imbuh dia.

Secara garis besar, dalam kesempatan itu Mahfud MD menjelaskan soal hukum kontemporer dengan perkembangan hukum dalam Islam. Ia menjelaskan azas legalitas hukum sebelumnya sudah dikembangkan oleh dunia Islam pada masa silam.

Perdebatan soal ganja di Indonesia sendiri menarik, terutama ketika banyak negara di dunia yang mulai terbuka pada manfaat tanaman tersebut. 

Di Thailand misalnya ganja sudah tak dilarang untuk ditanam dan digunakan dengan batas-batas tertentu. Meski demikian, warga diizinkan menanam ganja di rumah masing-masing.

Sementara di beberapa negara Barat, ganja sudah legal untuk dinikmati baik dalam bentuk rokok maupun makanan atau minuman.

Baca Juga: Berhenti Jadi Bintang Porno, Mia Khalifa Kini Jadi Pengedar Ganja

Di Indonesia, DPR Aceh pada 2022 lalu telah mengembangkan wacana legalisasi ganja. Para anggota DPR Aceh menilai ganja adalah tanaman lokal yang sangat akrab dengan budaya setempat.

Load More