Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan orang yang membuat sambal ganja atau minum ganja tak bisa dihukum karena belum ada undang-undang yang melarangnya.
Ini dikatakan Mahfud MD saat menjelaskan soal azas legalitas hukum di acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, Aceh pada Senin (12/6/2023).
"Orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang," beber Mahfud seperti yang disiarkan di akun Youtube Kemenkopolhukam.
"Misalnya, orang minum ganja, bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang," lanjut Mahfud yang disambut oleh riuh tepuk tangan para peserta acara.
"Itu baru dihukum kalau sudah ada dalam undang-undang," imbuh dia.
Secara garis besar, dalam kesempatan itu Mahfud MD menjelaskan soal hukum kontemporer dengan perkembangan hukum dalam Islam. Ia menjelaskan azas legalitas hukum sebelumnya sudah dikembangkan oleh dunia Islam pada masa silam.
Perdebatan soal ganja di Indonesia sendiri menarik, terutama ketika banyak negara di dunia yang mulai terbuka pada manfaat tanaman tersebut.
Di Thailand misalnya ganja sudah tak dilarang untuk ditanam dan digunakan dengan batas-batas tertentu. Meski demikian, warga diizinkan menanam ganja di rumah masing-masing.
Sementara di beberapa negara Barat, ganja sudah legal untuk dinikmati baik dalam bentuk rokok maupun makanan atau minuman.
Baca Juga: Berhenti Jadi Bintang Porno, Mia Khalifa Kini Jadi Pengedar Ganja
Di Indonesia, DPR Aceh pada 2022 lalu telah mengembangkan wacana legalisasi ganja. Para anggota DPR Aceh menilai ganja adalah tanaman lokal yang sangat akrab dengan budaya setempat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
Terkini
-
Calon Lawan Timnas Indonesia, St Kitts and Nevis Diperkuat Eks Rekan Elkan Baggott
-
Mengapa Peringkat IQ Bukan Tolok Ukur Utama Kesuksesan Bangsa?
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
5 HP Murah Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta, Cocok untuk Multitasking
-
7 Fakta Pembakaran Toko Emas di Somba Opu Makassar
-
10 Fakta Kebakaran Kertapati Palembang, Terjadi Saat Cuaca Mendung dan Gang Sempit
-
Sibuk Cari Cuan, Ratusan Pedagang di Bantul Akhirnya Bisa Cek Kesehatan Gratis
-
Prabowo Marah Besar Gegara MSCI, Bos BEI: Ini Peringatan Buat Kami
-
3 Gerai Disegel, Intip Kilau Koleksi Perhiasan Mewah Tiffany & Co
-
Identitas Pelaku Pembakaran Toko Emas di Kota Makassar