Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan orang yang membuat sambal ganja atau minum ganja tak bisa dihukum karena belum ada undang-undang yang melarangnya.
Ini dikatakan Mahfud MD saat menjelaskan soal azas legalitas hukum di acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, Aceh pada Senin (12/6/2023).
"Orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang," beber Mahfud seperti yang disiarkan di akun Youtube Kemenkopolhukam.
"Misalnya, orang minum ganja, bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang," lanjut Mahfud yang disambut oleh riuh tepuk tangan para peserta acara.
"Itu baru dihukum kalau sudah ada dalam undang-undang," imbuh dia.
Secara garis besar, dalam kesempatan itu Mahfud MD menjelaskan soal hukum kontemporer dengan perkembangan hukum dalam Islam. Ia menjelaskan azas legalitas hukum sebelumnya sudah dikembangkan oleh dunia Islam pada masa silam.
Perdebatan soal ganja di Indonesia sendiri menarik, terutama ketika banyak negara di dunia yang mulai terbuka pada manfaat tanaman tersebut.
Di Thailand misalnya ganja sudah tak dilarang untuk ditanam dan digunakan dengan batas-batas tertentu. Meski demikian, warga diizinkan menanam ganja di rumah masing-masing.
Sementara di beberapa negara Barat, ganja sudah legal untuk dinikmati baik dalam bentuk rokok maupun makanan atau minuman.
Baca Juga: Berhenti Jadi Bintang Porno, Mia Khalifa Kini Jadi Pengedar Ganja
Di Indonesia, DPR Aceh pada 2022 lalu telah mengembangkan wacana legalisasi ganja. Para anggota DPR Aceh menilai ganja adalah tanaman lokal yang sangat akrab dengan budaya setempat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan