Suara.com - Sosok bernama Arsul Sani sempat mendebat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait isu indeks korupsi.
Arsul Sani melalui cuitan di Twitter menanggapi Mahfud MD yang mengaku bahwa pemerintah telah gagal memberantas korupsi, ditunjukan dari indeks korupsi yang kian menunjukkan angka miris.
Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang mengakui hal tersebut menjadi pertanda bahwa pemerintah Indonesia gagal memberantas korupsi.
"Jika Menko Polhukam menyampaikan bahwa korupsi itu kian parah, maka ini berarti sebuah pengakuan dari pemerintah sendiri bahwa jajaran rumpun kekuasaan eksekutif termasuk lembaga-lembaga penegakan hukum terkait tidak berhasil atau gagal melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pencegahan maupun penindakan," cuit Arsul.
Siapa sosok Arsul Sani? Eks pengacara jadi politisi
Arsul Sani merupakan pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia periode 2019–2024.
Arsul lahir pada 8 Januari 1964 di Pekalongan, Jawa Tengah. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, Arsul Sani berkarier sebagai praktisi hukum.
Rekam jejak pendidikan: 'Hijrah' ke Skotlandia buat belajar
Arsul merupakan tamatan S1 Hukum, Universitas Indonesia dan lulus pada 1987. Tak puas dengan gelar sarjana, Arsul akhirnya melanjutkan pendidikannya di S2 Ilmu Komunikasi, STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta
Selepas lulus S3, Arsul merantau ke luar negeri untuk mengenyam pendidikan di Glasgow Caledonian University.
Terjun ke dunia politik
Arsul memulai kariernya sebagai seorang praktisi hukum. Ia sempat bekerja di bawah payung firma hukum Karim Sani Lawfirm sebagai Founding Partner.
Arsul juga sempat menjadi Visiting Lawyer di Dunhill Madden Butler. Usai menjajal dunia hukum, Arsul terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul melaui partai berlogo Kabah tersebut berhasil dipilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014–2019 yang mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah X, meliputi daerah Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.
Kala berkarier sebagai anggota dewan, Arsul bergabung dengan Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Dinilai Gagal Berantas Korupsi, Mahfud MD: Tidak Mengakui Fakta Ini Berarti Kita Bodoh Atau...
-
Mahfud Md Beberkan Alasan Tidak Ada Hukuman untuk Sambal Ganja
-
CEK FAKTA: Ahok Seret Surya Paloh ke KPK
-
Polemik Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka Munculkan Beda Sikap Mahfud MD dan Sri Mulyani
-
KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading, Lacak Aset Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter
-
Tak Ada Damai, Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal Beri Syarat Mutlak: Mundur dari Jabatan Wapres!
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!