AGH adalah terdakwa anak dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan kepada anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, ada dua lelaki dewasa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19). Serta satu lagi adalah terdakwa anak, Agnes Gracia Haryanto atau AGH yang berusia 15 tahun.
Terdakwa anak ini telah menjalani masa peradilan terlebih dahulu dibandingkan kedua mitra kejahatannya dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Posisi AGH sendiri unik dalam kasus ini, karena ia pacar dari Mario Dandy Satriyo, serta mantan pacar dari anak korban. Akan tetapi di masa persidangan, kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo menyatakan status Mario Dandy Satriyo dengan Agnes Gracia Haryanto sudah putus.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Agnes Gracia Haryanto terus melanjutkan perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi dan puncaknya ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa anak itu dalam kasus penganiayaan berat berencana ini. Sehingga AGH harus tetap menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis AG lebih rendah dibanding tuntutan yaitu empat tahun penjara.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir dari situsnya, dikutip Rabu (14/6/2023).
Perkara AG di tingkat kasasi terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Hakim tunggal yang memutus kasasi itu adalah Suharto.
Tanggal masuk perkara ini adalah Kamis (8/6/2023). Setelahnya, perkara ini didistribusi pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak permohonan Banding AGH. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat Pengadilan Negeri yakni 3,5 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
AGH dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi
-
Tentang Saran Resolusi Damai Prabowo Subianto yang Ditolak Menhan Ukraina, Gerindra Sebutkan Usulan Itu Demi Ketersediaan Pangan
-
Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak AGH oleh Mario Dandy Satriyo Segera Dilakukan Polda Metro Jaya
-
Perkembangan Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo: AG Jalani Visum Setelah Laporkan Pacarnya untuk Dugaan Pencabulan
-
CEK FAKTA: Anas Urbaningrum Tak Terima, Permintaan Maaf Ditolak AHY
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Nyaris Tertusuk Besi saat Kecelakaan KRL, Korban Selamat Berkat Cooler Bag
-
Tak Tahan Lihat Kakaknya Sering Dimarahi, Pemuda di Lampung Tengah Habisi Nyawa Kakak Ipar
-
Dony Tri Pamungkas Akhirnya Buka Suara Isu Dilirik Klub Raksasa Polandia
-
UGM Tegaskan Dosen Jadi Penasihat Daycare Little Aresha Bukan Representasi Kampus
-
Green SM Milik Siapa? Diduga Jadi Biang Kerok Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal
-
Jangan Tunggu Haus untuk Minum, Ini Pola Minum Sehat yang Dianjurkan
-
Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan
-
Susunan Upacara Bendera Hardiknas 2026 Sesuai Pedoman Kemendikdasmen Lengkap
-
Sun Body Serum untuk Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Kulit Tidak Gosong