AGH adalah terdakwa anak dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan kepada anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, ada dua lelaki dewasa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19). Serta satu lagi adalah terdakwa anak, Agnes Gracia Haryanto atau AGH yang berusia 15 tahun.
Terdakwa anak ini telah menjalani masa peradilan terlebih dahulu dibandingkan kedua mitra kejahatannya dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Posisi AGH sendiri unik dalam kasus ini, karena ia pacar dari Mario Dandy Satriyo, serta mantan pacar dari anak korban. Akan tetapi di masa persidangan, kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo menyatakan status Mario Dandy Satriyo dengan Agnes Gracia Haryanto sudah putus.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Agnes Gracia Haryanto terus melanjutkan perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi dan puncaknya ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa anak itu dalam kasus penganiayaan berat berencana ini. Sehingga AGH harus tetap menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis AG lebih rendah dibanding tuntutan yaitu empat tahun penjara.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir dari situsnya, dikutip Rabu (14/6/2023).
Perkara AG di tingkat kasasi terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Hakim tunggal yang memutus kasasi itu adalah Suharto.
Tanggal masuk perkara ini adalah Kamis (8/6/2023). Setelahnya, perkara ini didistribusi pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak permohonan Banding AGH. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat Pengadilan Negeri yakni 3,5 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
AGH dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi
-
Tentang Saran Resolusi Damai Prabowo Subianto yang Ditolak Menhan Ukraina, Gerindra Sebutkan Usulan Itu Demi Ketersediaan Pangan
-
Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak AGH oleh Mario Dandy Satriyo Segera Dilakukan Polda Metro Jaya
-
Perkembangan Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo: AG Jalani Visum Setelah Laporkan Pacarnya untuk Dugaan Pencabulan
-
CEK FAKTA: Anas Urbaningrum Tak Terima, Permintaan Maaf Ditolak AHY
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Gentengisasi Dorong Pertumbuhan UMKM dan Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi