AGH adalah terdakwa anak dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan kepada anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, ada dua lelaki dewasa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19). Serta satu lagi adalah terdakwa anak, Agnes Gracia Haryanto atau AGH yang berusia 15 tahun.
Terdakwa anak ini telah menjalani masa peradilan terlebih dahulu dibandingkan kedua mitra kejahatannya dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Posisi AGH sendiri unik dalam kasus ini, karena ia pacar dari Mario Dandy Satriyo, serta mantan pacar dari anak korban. Akan tetapi di masa persidangan, kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo menyatakan status Mario Dandy Satriyo dengan Agnes Gracia Haryanto sudah putus.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Agnes Gracia Haryanto terus melanjutkan perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi dan puncaknya ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa anak itu dalam kasus penganiayaan berat berencana ini. Sehingga AGH harus tetap menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis AG lebih rendah dibanding tuntutan yaitu empat tahun penjara.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir dari situsnya, dikutip Rabu (14/6/2023).
Perkara AG di tingkat kasasi terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Hakim tunggal yang memutus kasasi itu adalah Suharto.
Tanggal masuk perkara ini adalah Kamis (8/6/2023). Setelahnya, perkara ini didistribusi pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak permohonan Banding AGH. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat Pengadilan Negeri yakni 3,5 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
AGH dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi
-
Tentang Saran Resolusi Damai Prabowo Subianto yang Ditolak Menhan Ukraina, Gerindra Sebutkan Usulan Itu Demi Ketersediaan Pangan
-
Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak AGH oleh Mario Dandy Satriyo Segera Dilakukan Polda Metro Jaya
-
Perkembangan Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo: AG Jalani Visum Setelah Laporkan Pacarnya untuk Dugaan Pencabulan
-
CEK FAKTA: Anas Urbaningrum Tak Terima, Permintaan Maaf Ditolak AHY
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Rahasia Skin Prep Jennifer Coppen Jelang Pernikahan, Kulit Glowing dari Siraman hingga Resepsi
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Begadang Demi Piala Dunia di Tengah Kesibukan, Masih Worth It?
-
House of Amartha Perusahaan Apa? Bisnis Thariq Halilintar yang Handle Pernikahan Justin Hubner
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
4 Mix and Match Daily OOTD ala Giselle aespa untuk Hangout dan Ngopi Cantik