Mario Dandy Satriyo dan AG dahulu pacaran dan terlibat dalam penganiayaan brutal atas anak korban D.
Kasus penganiayaan brutal yang terjadi pada Cristalino David Ozora Latumahina terjadi pada 20 Februari 2023. Ia mengalami cedera fisik dan mental sampai koma lebih dari 30 bulan. Tersangka kasus ini adalah Mario Dandy Satriyo dan si pacar, anak berhadapan dengan hukum AG atau AGH, serta Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, AG kini menjalani visum yang dilaksanakan Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Tujuannya menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG menyatakan penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini.
"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG dan sudah ada dua saksi yang diperiksa," paparnya pada Jumat (19/5/2023).
AG sebelumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencabulan. Laporan dilakukan Senin (8/5/2023) dan diterima dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko telah memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini.
"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya AG telah dua kali melaporkan pacarnya itu--dan diklaim telah putus--kepada Polda Metro Jaya. Namun seluruhnya ditolak.
Laporan pertama pada Selasa (2/5/2023). Ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan oleh orangtua/wali daripada AG selaku korban, bukan penasihat hukum.
Sehari kemudian, Rabu (3/5/2023) AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan penasihat hukum dan wali pelapor sesuai arahan Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Namun ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap AG terlebih dahulu yang saat itu tengah menjalani masa penahanan terkait kasus penganiayaan terhadap anak korban D.
Mangatta Toding Allo mengungkapkan dua laporan yang ditolak tadi karena adanya miskomunikasi. Namun persoalan telah terselesaikan setelah berdiskusi dengan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," jelasnya.
Untuk memperkuat laporan dugaan pencabulan, pihak AG menyatakan telah mengajukan delapan bukti.
"Sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Dalam laporan, kuasa hukum mempersangkakan Mario Dandy Satriyo dengan Pasal-Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan ini dilayangkan atas sepengetahuan AG.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," lanjut Mangatta Toding Allo.
"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," tandasnya.
Adapun alasan mengapa AG baru melaporkan Mario Dandy Satriyo, kuasa hukum menyatakan kliennya sebelumnya tengah fokus menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D.
Laporan yang dilayangkan AG ini juga merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan brutal anak korban D. Di mana dalam persidangan terungkap adanya beberapa kali pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap kliennya.
"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami," tutupnya.
Berita Terkait
-
Nasib Nelangsa Mario Dandy: Mati-Matian Bela AG, Malah Berujung Dilaporkan Eks Pacarnya
-
Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy
-
Takut Dijadikan Senjata Oleh Mario Dandy Selama Sidang, Ayah David Ozora Mulai Batasi Postingan Soal Anaknya
-
5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
-
Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok