Mario Dandy Satriyo dan AG bergandengan tangan saat berada di kantor Polsek Jaksel selesai kejadian keji penganiayaan.
Cinta buta, cinta remaja, kasih asmara mengalahkan logika, atau sebutkan ungkapan lain yang menggambarkan bahwa indahnya kisah kasih bisa membuat tindakan jadi tidak logis, seperti yang bisa dilihat dalam kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo terhadap anak korban Cristalino David Ozora Latumahina.
Sebelumnya, simak latar belakang perjalanan percintaan ini terlebih dahulu:
* Anak korban Cristalino David Ozora Latumahina berpacaran dengan anak terdakwa Agnes Gracia Haryanto atau AGH (AG).
* Keduanya putus.
* AGH berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo.
* Terjadi penganiayaan atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Kejadian disaksikan AGH.
* Di lokasi kejadian, salah satu orangtua sahabat anak korban yang menjadi saksi dalam proses pengadilan menanyakan mengapa terjadi penganiayaan? Mario Dandy Satriyo mengaku adiknya (bukan pacarnya) AGH dilecehkan anak korban.
* Dalam proses pengadilan AGH yang sudah berlangsung terlebih dahulu, kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyatakan hubungan perpacaran kliennya dengan Mario Dandy Satriyo sudah tutup buku alias putus.
Kini kasus penganiayaan brutal ini tengah disidangkan, pada Selasa (13/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa disimak kisah percintaan AGH dan Mario Dandy Satriyo saat kilas balik di masa kejadian penganiayaan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, dua saksi menuturkan sederet bukti yang menggambarkan nuansa percintaan remaja dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo.
Pasangan suami-istri yang menjadi saksi adalah orangtua dari sahabat anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, keduanya bergegas datang dan menolong korban saat kejadian. Fokus mengantarnya ke rumah sakit, daripada menghajar Mario Dandy Satriyo yang telah berbuat keji terhadap korban yang berpostur dan memiliki kondisi fisik tidak setimpal.
Tindakan brutal penganiayaan anak korban Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo didukung Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, yang melakukan perekaman video. Ia juga menjadi terdakwa.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6/2023), saksi pasangan suami-istri bernama Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari memaparkan tingkah polah ketiga terdakwa, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, dan anak berhadapan dengan hukum AGH.
Pada 21 Februari 2023 atau sehari setelah kejadian penganiayaan brutal dengan pelaku Mario Dandy Satriyo, Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari dimintai keterangan oleh penyidik di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Rudy Setiawan menyatakan perilaku yang diperlihatkan terdakwa Shane Lukas.
"Saya lihat Shane ambil gitar, gitar itu digantung. Jadi masuk ke ruangan kaca, jadi polsek itu ada ruangan kaca, Yang Mulia.... Mereka ada di situ, nah Shane main gitar menghadap si Mario dan si anak AG," jelasnya.
Sambil mendengarkan Shane Lukas bermain gitar, Mario Dandy Satriyo dan AGH bergandengan tangan. Natalia Puspitasari jadi enggan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
"Saya lihat anak AG gandeng tangannya Mario pada saat itu. Terus dia nyanyi, nggak lama akhirnya ada drama. Istri saya kecewa bahwa kok mereka istilahnya masih bisa, ya saya saat itu akhirnya penyidik bilang "Disetop dulu deh Pak, kita ngobrol dulu"," ungkap Rudy Setiawan.
Hakim lalu bertanya kepada Natalia Puspitasari yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan itu.
"Lihat Yang Mulia, itu yang bikin saya emosi sekali. Mengapa? Karena saya tahu kondisi David saat itu masih koma, dan saya yakin mereka tahu David di rumah sakit. Tapi mereka masih bisa-bisanya main gitaran, senyum, gandengan, kayak seperti tidak terjadi apa-apa," tandas Natalia Puspitasari.
Tidak sekadar bergandeng tangan, bahkan AGH juga menyandarkan kepala ke bahu Mario Dandy Satriyo.
"Gandengan gini Yang Mulia, ini anak AG, sambil gini Yang Mulia, ngelendot ke Marionya," kata Natalia Puspitasari, memperagakan kepala AG ke bahu Mario Dandy Satriyo.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Saksi Didorong Istri dan Sekuriti Fokus Antarkan Korban Dibanding Balas Aksi Terdakwa
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan
-
Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Mario Dandy, Jonathan Latumahina Bawa Semua Bukti
-
Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Pisah Kamar, Ini Alasan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan Tidak Satu Sel dengan Mario Dandy Satriyo
-
Moge Harley-Davidson Disita dari Rumah Saudara Rafael Alun Trisambodo, yang Biasa Dipakai Mario Dandy Satriyo Flexing, Bukan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Pesantren dan Masa Depan Karakter Bangsa: Jangan-jangan Ini Jawabannya
-
Hewan Kurban Pilih Jantan atau Betina? Ketahui yang Paling Utama Menurut Syariat
-
Selaku Bapak-Bapak yang Kerap PP Rembang-Tuban, Saya Menaruh Kejengkelan terhadap Hal-Hal Ini!
-
13 Atlet Panjat Tebing Indonesia Jadikan Seri Wujiang Pemanasan Asian Games
-
Cerita Bapak-Bapak PP Rembang-Tuban: Mengapa Saya Selalu Mengelus Dada Setiap Melintas di Jalur Ini?
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf