Mario Dandy Satriyo dan AG bergandengan tangan saat berada di kantor Polsek Jaksel selesai kejadian keji penganiayaan.
Cinta buta, cinta remaja, kasih asmara mengalahkan logika, atau sebutkan ungkapan lain yang menggambarkan bahwa indahnya kisah kasih bisa membuat tindakan jadi tidak logis, seperti yang bisa dilihat dalam kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo terhadap anak korban Cristalino David Ozora Latumahina.
Sebelumnya, simak latar belakang perjalanan percintaan ini terlebih dahulu:
* Anak korban Cristalino David Ozora Latumahina berpacaran dengan anak terdakwa Agnes Gracia Haryanto atau AGH (AG).
* Keduanya putus.
* AGH berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo.
* Terjadi penganiayaan atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Kejadian disaksikan AGH.
* Di lokasi kejadian, salah satu orangtua sahabat anak korban yang menjadi saksi dalam proses pengadilan menanyakan mengapa terjadi penganiayaan? Mario Dandy Satriyo mengaku adiknya (bukan pacarnya) AGH dilecehkan anak korban.
* Dalam proses pengadilan AGH yang sudah berlangsung terlebih dahulu, kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyatakan hubungan perpacaran kliennya dengan Mario Dandy Satriyo sudah tutup buku alias putus.
Kini kasus penganiayaan brutal ini tengah disidangkan, pada Selasa (13/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa disimak kisah percintaan AGH dan Mario Dandy Satriyo saat kilas balik di masa kejadian penganiayaan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, dua saksi menuturkan sederet bukti yang menggambarkan nuansa percintaan remaja dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo.
Pasangan suami-istri yang menjadi saksi adalah orangtua dari sahabat anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, keduanya bergegas datang dan menolong korban saat kejadian. Fokus mengantarnya ke rumah sakit, daripada menghajar Mario Dandy Satriyo yang telah berbuat keji terhadap korban yang berpostur dan memiliki kondisi fisik tidak setimpal.
Tindakan brutal penganiayaan anak korban Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo didukung Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, yang melakukan perekaman video. Ia juga menjadi terdakwa.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6/2023), saksi pasangan suami-istri bernama Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari memaparkan tingkah polah ketiga terdakwa, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, dan anak berhadapan dengan hukum AGH.
Pada 21 Februari 2023 atau sehari setelah kejadian penganiayaan brutal dengan pelaku Mario Dandy Satriyo, Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari dimintai keterangan oleh penyidik di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Rudy Setiawan menyatakan perilaku yang diperlihatkan terdakwa Shane Lukas.
"Saya lihat Shane ambil gitar, gitar itu digantung. Jadi masuk ke ruangan kaca, jadi polsek itu ada ruangan kaca, Yang Mulia.... Mereka ada di situ, nah Shane main gitar menghadap si Mario dan si anak AG," jelasnya.
Sambil mendengarkan Shane Lukas bermain gitar, Mario Dandy Satriyo dan AGH bergandengan tangan. Natalia Puspitasari jadi enggan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
"Saya lihat anak AG gandeng tangannya Mario pada saat itu. Terus dia nyanyi, nggak lama akhirnya ada drama. Istri saya kecewa bahwa kok mereka istilahnya masih bisa, ya saya saat itu akhirnya penyidik bilang "Disetop dulu deh Pak, kita ngobrol dulu"," ungkap Rudy Setiawan.
Hakim lalu bertanya kepada Natalia Puspitasari yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan itu.
"Lihat Yang Mulia, itu yang bikin saya emosi sekali. Mengapa? Karena saya tahu kondisi David saat itu masih koma, dan saya yakin mereka tahu David di rumah sakit. Tapi mereka masih bisa-bisanya main gitaran, senyum, gandengan, kayak seperti tidak terjadi apa-apa," tandas Natalia Puspitasari.
Tidak sekadar bergandeng tangan, bahkan AGH juga menyandarkan kepala ke bahu Mario Dandy Satriyo.
"Gandengan gini Yang Mulia, ini anak AG, sambil gini Yang Mulia, ngelendot ke Marionya," kata Natalia Puspitasari, memperagakan kepala AG ke bahu Mario Dandy Satriyo.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Saksi Didorong Istri dan Sekuriti Fokus Antarkan Korban Dibanding Balas Aksi Terdakwa
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan
-
Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Mario Dandy, Jonathan Latumahina Bawa Semua Bukti
-
Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Pisah Kamar, Ini Alasan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan Tidak Satu Sel dengan Mario Dandy Satriyo
-
Moge Harley-Davidson Disita dari Rumah Saudara Rafael Alun Trisambodo, yang Biasa Dipakai Mario Dandy Satriyo Flexing, Bukan?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement