Mario Dandy Satriyo dan AG bergandengan tangan saat berada di kantor Polsek Jaksel selesai kejadian keji penganiayaan.
Cinta buta, cinta remaja, kasih asmara mengalahkan logika, atau sebutkan ungkapan lain yang menggambarkan bahwa indahnya kisah kasih bisa membuat tindakan jadi tidak logis, seperti yang bisa dilihat dalam kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo terhadap anak korban Cristalino David Ozora Latumahina.
Sebelumnya, simak latar belakang perjalanan percintaan ini terlebih dahulu:
* Anak korban Cristalino David Ozora Latumahina berpacaran dengan anak terdakwa Agnes Gracia Haryanto atau AGH (AG).
* Keduanya putus.
* AGH berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo.
* Terjadi penganiayaan atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Kejadian disaksikan AGH.
* Di lokasi kejadian, salah satu orangtua sahabat anak korban yang menjadi saksi dalam proses pengadilan menanyakan mengapa terjadi penganiayaan? Mario Dandy Satriyo mengaku adiknya (bukan pacarnya) AGH dilecehkan anak korban.
* Dalam proses pengadilan AGH yang sudah berlangsung terlebih dahulu, kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyatakan hubungan perpacaran kliennya dengan Mario Dandy Satriyo sudah tutup buku alias putus.
Kini kasus penganiayaan brutal ini tengah disidangkan, pada Selasa (13/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa disimak kisah percintaan AGH dan Mario Dandy Satriyo saat kilas balik di masa kejadian penganiayaan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, dua saksi menuturkan sederet bukti yang menggambarkan nuansa percintaan remaja dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo.
Pasangan suami-istri yang menjadi saksi adalah orangtua dari sahabat anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, keduanya bergegas datang dan menolong korban saat kejadian. Fokus mengantarnya ke rumah sakit, daripada menghajar Mario Dandy Satriyo yang telah berbuat keji terhadap korban yang berpostur dan memiliki kondisi fisik tidak setimpal.
Tindakan brutal penganiayaan anak korban Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo didukung Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, yang melakukan perekaman video. Ia juga menjadi terdakwa.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6/2023), saksi pasangan suami-istri bernama Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari memaparkan tingkah polah ketiga terdakwa, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, dan anak berhadapan dengan hukum AGH.
Pada 21 Februari 2023 atau sehari setelah kejadian penganiayaan brutal dengan pelaku Mario Dandy Satriyo, Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari dimintai keterangan oleh penyidik di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Rudy Setiawan menyatakan perilaku yang diperlihatkan terdakwa Shane Lukas.
"Saya lihat Shane ambil gitar, gitar itu digantung. Jadi masuk ke ruangan kaca, jadi polsek itu ada ruangan kaca, Yang Mulia.... Mereka ada di situ, nah Shane main gitar menghadap si Mario dan si anak AG," jelasnya.
Sambil mendengarkan Shane Lukas bermain gitar, Mario Dandy Satriyo dan AGH bergandengan tangan. Natalia Puspitasari jadi enggan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
"Saya lihat anak AG gandeng tangannya Mario pada saat itu. Terus dia nyanyi, nggak lama akhirnya ada drama. Istri saya kecewa bahwa kok mereka istilahnya masih bisa, ya saya saat itu akhirnya penyidik bilang "Disetop dulu deh Pak, kita ngobrol dulu"," ungkap Rudy Setiawan.
Hakim lalu bertanya kepada Natalia Puspitasari yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan itu.
"Lihat Yang Mulia, itu yang bikin saya emosi sekali. Mengapa? Karena saya tahu kondisi David saat itu masih koma, dan saya yakin mereka tahu David di rumah sakit. Tapi mereka masih bisa-bisanya main gitaran, senyum, gandengan, kayak seperti tidak terjadi apa-apa," tandas Natalia Puspitasari.
Tidak sekadar bergandeng tangan, bahkan AGH juga menyandarkan kepala ke bahu Mario Dandy Satriyo.
"Gandengan gini Yang Mulia, ini anak AG, sambil gini Yang Mulia, ngelendot ke Marionya," kata Natalia Puspitasari, memperagakan kepala AG ke bahu Mario Dandy Satriyo.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Saksi Didorong Istri dan Sekuriti Fokus Antarkan Korban Dibanding Balas Aksi Terdakwa
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan
-
Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Mario Dandy, Jonathan Latumahina Bawa Semua Bukti
-
Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Pisah Kamar, Ini Alasan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan Tidak Satu Sel dengan Mario Dandy Satriyo
-
Moge Harley-Davidson Disita dari Rumah Saudara Rafael Alun Trisambodo, yang Biasa Dipakai Mario Dandy Satriyo Flexing, Bukan?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon
-
Ambisi Rp20 Triliun: Siasat Lampung Ubah Tanah Lada Jadi Raksasa Industri Pangan Sumbagsel