Saat pengadilan kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora berjalan, hampir ada drama.
Pekan lalu, sidang kasus penganiayaan berat berencana oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17) dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jonathan Latumahina dihadirkan sebagai saksi, dan David, panggilan Cristalino David Ozora Latumahina tidak akan menjadi saksi terkait kondisi kesehatan mental terkini yang dikhawatirkan bisa memburuk.
Dipantau secara online oleh Metro Suara.com dari podcast Denny Sumargo "CURHAT BANG" dan Deddy Corbuzier "Close The Door", Jonathan Latumahina berharap hukuman seberat-beratnya diberikan kepada pelaku, yaitu Mario Dandy Satriyo.
"Sebelum persidangan, kami ada di ruangan yang sama. Ada pelaku (Mario Dandy Satriyo), yang membantu saat kejadian (Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, 19), dan Agnes (Agnes Gracia Haryanto, 15)," jelas Jonathan Latumahina.
"Agnes datang, mau cium kaki, tapi saya mencegah: tidak usah," lanjutnya tentang terdakwa anak atau anak berhadapan dengan hukum, yang dahulu pernah menjadi pacar David, lantas putus, dan saat kejadian menjadi pacar Mario Dandy Satriyo.
"Minta maaf, minta maaf, tidak usah. Saya minta pelaku agar pikul beban sendiri-sendiri. Umumnya bila ada kejadian, pihak-pihak lain menyampaikan ikut prihatin. Namun kalau pihak pelaku yang berkata ikut prihatin, 'kan lucu?" tandasnya. Atau dengan kata lain terjadi kesalahan briefing untuk menghadapi keluarga korban dan saksi dari korban.
Jonathan Latumahina juga menyatakan kenal dengan Agnes Gracia Haryanto, terdakwa anak yang sudah mendapat vonis bui 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Tangerang. Yaitu saat putra sulungnya dekat dengan anak perempuan itu serta berpacaran.
"Saya katakan pada Agnes saat itu, kalau David melakukan hal tidak baik, bilang saya. Karena David anak saya, meski saya mendidiknya secara keras, saya ingin lingkungannya juga ikut mengawasi. Dan tidak mungkin David sendiri yang memberikan laporan bahwa ia bertindak positif, bukan? Mesti orang lain yang menilai," lanjut Jonathan Latumahina.
Menceritakan apa adanya tentang pertemuan antara ia sebagai saksi dan ayah korban, dengan para pelaku penganiaya brutal anaknya, Jonathan Latumahina tidak menampilkan emosi berlebihan. Ia lebih menaruh perhatian kepada proses peradilan agar hukuman yang diberikan hakim sesuai harapan. Yaitu diganjar seberat-beratnya agar tidak ada lagi David-David yang lain.
Tag
Berita Terkait
-
Setelah Peristiwa "Mati Lampu", David Ozora Gacor Habis: Guru Dipanggil Bro
-
Tegar dan Lugas di Persidangan, Jonathan Latumahina Ingin Dukungan Netizen yang Kawal Kasus Penganiayaan Anaknya Tidak Sia-sia
-
Hakim Heran Mario Dandy Keceplosan Bahas Sel Mewah Penjara dalam Sidang
-
Tega Lakukan Penganiayaan Brutal, Ini 5 Bukti Kondisi Emosi Mario Dandy Satriyo Berbeda Dibandingkan Umumnya
-
Cristalino David Ozora Latumahina Korban Penganiayaan Berat Berencana, LPSK Ajukan Nilai Restitusi di Atas Rp 100 M
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga