- Prof. Henri Subiakto mengkritik kegagalan reformasi Polri dalam penanganan kasus UU ITE yang dinilai mengabaikan substansi perkara utama.
- Polri disorot karena memberikan promosi jabatan kepada aparat yang menangani kasus ITE kontroversial melalui penggunaan pasal yang dipaksakan.
- Penggunaan UU ITE dalam kasus terkait Presiden Jokowi dianggap sebagai instrumen kekuasaan untuk meredam isu dan melindungi pihak tertentu.
Suara.com - Pakar Hukum Siber sekaligus mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Prof. Henri Subiakto, melontarkan kritik terhadap institusi Polri.
Henri menilai reformasi Polri telah gagal, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Henri mengungkapkan bahwa ekspektasi publik terhadap tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum membuahkan kejelasan. Ia menyoroti pola penegakan hukum ITE yang justru kerap mendahulukan pasal-pasal siber dibandingkan substansi perkara utamanya, seperti kasus korupsi atau pembuktian fakta.
"Terkait dengan ITE, (reformasi Polri) gagal. Kasus yang terkait korupsi itu jelas tidak tersentuh, malah ITE-nya yang didahulukan," ujar Henri dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (14/6/2026).
Soroti Pola Promosi Aparat Penegak Hukum
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya fenomena promosi jabatan bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus ITE yang kontroversial.
Ia mencontohkan kasus hukum antara Indra Lianto dan Rudi Kamri yang sempat bergulir hingga ke Mahkamah Agung.
"Yang hebat adalah penegak hukum yang terlibat justru dipromosikan. Saya khawatir kalau promosi ini juga diharapkan oleh polisi-polisi yang sekarang menangani Roy Suryo, karena contohnya sudah jelas," ungkap Henri.
Ia mensinyalir bahwa UU ITE saat ini masih rentan digunakan sebagai instrumen oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar, baik dari kalangan pebisnis maupun politisi.
Secara spesifik mengenai kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai tersangka, Henri menyebut adanya indikasi penggunaan kekuasaan untuk meredam isu.
Baca Juga: Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
Ia mengkritik penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam kasus tersebut, yang menurutnya tidak memiliki kaitan langsung dengan persoalan ijazah maupun identitas.
"Iyalah, kalau ini kan Pak Jokowi yang berarti seolah-olah menggunakan polisi maupun Undang-Undang ITE untuk menutupi kasusnya," ujarnya.
Menurutnya, penerapan pasal-pasal computer crime dalam perkara ini terlihat dipaksakan dan tidak relevan dengan substansi ijazah yang diperdebatkan. Ia pun berharap proses hukum ini dapat dihentikan sebelum mencapai tahap P21 (penyerahan berkas lengkap ke kejaksaan).
"Saya masih berharap, berhentilah. Ini kan masih isu-isu P21, tapi belum sampai muncul (secara resmi)," ujar Henri.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Massa Demo Mahasiswa dan Ojol Bersatu Lawan Barikade TNI-Polri Menuju Bundaran HI
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah