LPSK mengajukan nilai restitusi untuk korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo.
Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina. Korban mengalami luka serius di bagian kepala, yang membuatnya koma dan harus dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan dalam 56 hari.
Kini, meski secara fisik Cristalino David Ozora Latumahina telah mampu berjalan kembali sekira enam menit, banyak hal yang belum kembali seperti sedia kala.
Antara lain ingatannya. Di mana sang bapak, Jonathan Latumahina menyatakan anaknya belum mampu mengenali warna, dan orang-orang terdekatnya.
"Memanggil saya "Mas"," demikian dijelaskan Jonathan Latumahina dalam sidang kasus penganiayaan berat atas putranya yang berlangsung Selasa (13/6/2023).
Selain itu, meski sudah tinggal kembali di rumah sendiri, Cristalino David Ozora Latumahina juga masih mengandalkan layanan home care 24 jam.
Trauma di bagian sistem saraf motorik membuatnya belum bisa melakukan beberapa hal secara mandiri. Antara lain mengenakan celana.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mengajukan nilai restitusi bagi Cristalino David Ozora Latumahina sebagai korban penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG (15) mencapai Rp 100 miliar.
"Ya, 100 miliar lebih. Jadi itu kami perhitungkan dari segi medisnya, biaya perawatan selama di rumah sakit," jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pada Kamis (15/6/2023).
Ia menyatakan bahwa restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga ini, juga meliputi biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi pihak keluarga selama mengurus anak korban David berobat.
Selain itu, LPSK juga menghitung biaya kehilangan penghasilan orangtua Cristalino David Ozora Latumahina selama menjalani perawatan.
"Kemudian penderitaan David. Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," tandas Susilaningtyas.
Sesudah itu, LPSK juga berencana menghitung biaya perawatan di rumah atau home care pascaperawatan David. Ditambah biaya untuknya karena masih terkendala untuk kembali bersekolah.
"Jadi itulah kemudian mengapa hasilnya seperti itu dan memang tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," lanjut Susilaningtyas.
Nantinya, sejumlah biaya restitusi Cristalino David Ozora Latumahina akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan diputus oleh majelis hakim.
"Sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim," ujarnya.
Saat ini, terdakwa anak AGH atau Agnes Gracia Haryanto telah berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Tangerang dengan amar hukuman 3,5 tahun, sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan tengah mengikuti proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun
-
Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Pengancaman Pakai Senjata Api Membuat Anak Korban Tidak Bisa Menolak Diperlakukan Semena-mena
-
Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Saksi Didorong Istri dan Sekuriti Fokus Antarkan Korban Dibanding Balas Aksi Terdakwa
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Di Balik Rupiah yang Melemah, Ada Kecemasan Finansial yang Nyata
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung
-
Siap Daftar Wamil Tahun Depan, Park Ji Hoon Incar Unit Pengintai Marinir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen
-
Oppo K15 Jadi Ancaman Baru Redmi dan Realme, Bawa Snapdragon 6 Gen 5
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
39 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Mei 2026, Ada Hadiah Star Shards dan Player OVR Tinggi