LPSK mengajukan nilai restitusi untuk korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo.
Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina. Korban mengalami luka serius di bagian kepala, yang membuatnya koma dan harus dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan dalam 56 hari.
Kini, meski secara fisik Cristalino David Ozora Latumahina telah mampu berjalan kembali sekira enam menit, banyak hal yang belum kembali seperti sedia kala.
Antara lain ingatannya. Di mana sang bapak, Jonathan Latumahina menyatakan anaknya belum mampu mengenali warna, dan orang-orang terdekatnya.
"Memanggil saya "Mas"," demikian dijelaskan Jonathan Latumahina dalam sidang kasus penganiayaan berat atas putranya yang berlangsung Selasa (13/6/2023).
Selain itu, meski sudah tinggal kembali di rumah sendiri, Cristalino David Ozora Latumahina juga masih mengandalkan layanan home care 24 jam.
Trauma di bagian sistem saraf motorik membuatnya belum bisa melakukan beberapa hal secara mandiri. Antara lain mengenakan celana.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mengajukan nilai restitusi bagi Cristalino David Ozora Latumahina sebagai korban penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG (15) mencapai Rp 100 miliar.
"Ya, 100 miliar lebih. Jadi itu kami perhitungkan dari segi medisnya, biaya perawatan selama di rumah sakit," jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pada Kamis (15/6/2023).
Ia menyatakan bahwa restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga ini, juga meliputi biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi pihak keluarga selama mengurus anak korban David berobat.
Selain itu, LPSK juga menghitung biaya kehilangan penghasilan orangtua Cristalino David Ozora Latumahina selama menjalani perawatan.
"Kemudian penderitaan David. Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," tandas Susilaningtyas.
Sesudah itu, LPSK juga berencana menghitung biaya perawatan di rumah atau home care pascaperawatan David. Ditambah biaya untuknya karena masih terkendala untuk kembali bersekolah.
"Jadi itulah kemudian mengapa hasilnya seperti itu dan memang tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," lanjut Susilaningtyas.
Nantinya, sejumlah biaya restitusi Cristalino David Ozora Latumahina akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan diputus oleh majelis hakim.
"Sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim," ujarnya.
Saat ini, terdakwa anak AGH atau Agnes Gracia Haryanto telah berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Tangerang dengan amar hukuman 3,5 tahun, sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan tengah mengikuti proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun
-
Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Pengancaman Pakai Senjata Api Membuat Anak Korban Tidak Bisa Menolak Diperlakukan Semena-mena
-
Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Saksi Didorong Istri dan Sekuriti Fokus Antarkan Korban Dibanding Balas Aksi Terdakwa
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
ATEEZ Bakar 'Adrenaline' Lewat Penampilan Penuh Energi di Lagu Terbaru
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Tekiro Bawa Peralatan Otomotif Terbaru ke IIMS 2026, Ngebengkel di Rumah Jadi Lebih Mudah
-
Oppo Find X9s Usung Chipset Dimensity 9500s dan Kamera 200 MP, Segera Rilis dalam Waktu Dekat
-
Daftar 6 Proyek Hilirisasi yang Digarap Danantara Mulai Hari Ini
-
Aksi Jumat untuk Palestina, Massa Minta Indonesia Tinggalkan Board of Peace
-
Free Float BRIS Masih 10 Persen, Bos BSI Akui Jadi Sorotan
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Cegah Kebocoran PAD, Wawalkot Binjai Jiji Dukung Pembentukan Satgas Parkir
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!