/
Senin, 19 Juni 2023 | 11:59 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina; tampak tersangka Mario Dandy Satriyo ((Suara.com/Alfian Winanto))

Jangan buru-buru simpulkan pasti bisa bayar ganti rugi, karena kuasa hukum pelaku menyatakan begini.

Persidangan kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pekan lalu.

Dikutip dari kantor berita Antara, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tengah mengadakan perhitungan restitusi biaya pengobatan Cristalino David Ozora Latumahina yang jumlahnya mencapai Rp 100 miliar lebih.

Antara lain meliputi dana yang dibutuhkan saat David, sapaan siswa usia 17 tahun itu, mengalami koma setelah dihajar utamanya bagian kepala. Ia menghabiskan 56 hari di ruang ICU.

Kemudian biaya home care karena hingga saat ini kondisi saraf konitif dan motorik di otaknya belum berfungsi 100 persen normal.

Berikutnya adalah situasi keuangan keluarga David, di mana orangtuanya praktis berhenti bekerja agar dapat memberikan waktu total dalam berbagai upaya penyembuhan anak pertama mereka.

Sementara itu, dikutip Metro Suara.com dari podcast Denny Sumargo "CURHAT BANG" dan Deddy Corbuzier "Close The Door", Jonathan Latumahina, ayah dari David tidak mau menerima ganti rugi atau pemberian beaya pengobatan anaknya di awal sebelum kasus dibuka di pengadilan.

Pasalnya, pihak keluarga pelaku ingin memberikan ganti rugi, utamanya penggantian beaya perawatan rumah sakit Cristalino David Ozora Latumahina dengan barter peristiwa diputihkan atau tidak akan ada tuntutan di kemudian hari.

Dikutip dari kantor berita Antara, Andreas Nahot Silitonga, seorang kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menyatakan bahwa semua harta kliennya bisa disita untuk restitusi David akibat kasus penganiayaan yang telah dilakukannya.

Andreas Nahot Silitonga menegaskan bahwa restitusi ini tentu sepenuhnya menjadi tanggung jawab terdakwa Mario Dandy Satriyo, sebagai pelaku tindak pidana, bukan ayah pelaku, yaitu Rafael Alun Trisambodo--mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan.

"Jadi semua harta Mario atas namanya bisa saja disita untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi," jelas Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Akan tetapi, kondisi Mario Dandy Satriyo saat ini masih menjadi mahasiswa dan belum bekerja, sehingga belum diketahui sejauh mana tahapan restitusi apabila dikabulkan.

"Saya juga tidak tahu apakah ada aset atas namanya. Hanya sepanjang pengetahuan, kalau bukan atas namanya, tidak bisa ditarik melakukan pergantian atas restitusi itu," ungkap Andreas Nahot Silitonga.

Ia memberikan penialaian jika sudah dinyatakan adanya nominal restitusi secara tertulis, sangat disayangkan jika hal itu tidak bisa terbayar penuh oleh klien mengingat statusnya yang belum memiliki penghasilan.

Namun pihak Mario Dandy Satriyo akan bertanggung jawab dengan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap adanya keputusan dari majelis hakim seadil-adilnya.

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17). Terjadi pada Senin (20/2/2023) secara brutal dengan freekick di kepala dan diabadikan dalam bentuk rekaman video yang disebarkan. Juga melibatkan terdakwa anak, AGH (15) sebagai mantan korban anak David dan pacar Mario Dandy Satriyo yang buru-buru dinyatakan sudah putus.

Load More