Dalam melakukan aksi penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo juga lakukan kekerasan verbal selain fisik.
Kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap anak korban Cristalino David Ozora Latumahina tengah disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Selasa (13/6/2023).
Sebelum melancarkan aksinya yang melibatkan rekan kejahatan bernama Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan sebagai perekam video penganiayaan, serta anak berhadapan dengan hukum AGH, Mario Dandy Satriyo melakukan kekerasan verbal berupa pengancaman. Hal ini bisa disimak dari hasil percakapan lewat layanan perpesanan komunikasi WhatsApp.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Jonathan Latumahina, ayah dari anak korban Cristalino David Ozora Latumahina saat bersaksi dalam sidang penganiayaan berat berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) mengungkap anaknya diancam Mario Dandy Satriyo akan ditembak dan didatangkan Brimob.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal pengancaman yang dialami anak korban. Jonathan Latumahina menyatakan adanya ancaman ini ia ketahui saat memerika ponsel anak korban.
"Selama ini sudah pernah tahu atau David pernah cerita punya musuh atau pernah mengancam?" demikian tanya jaksa.
"Mengancam itu saya tahu setelah cek HP," demikian jawaban dari Jonathan Latuhamina.
Ia lantas memberikan keterangan mendetail bahwa Mario Dandy satiryo melancarkan niat menelepon Brimob sampai menembak. Dari beberapa percakapan yang ada di ponsel anaknya dengan Mario Dandy Satriyo, mayoritas chat sudah dihapus.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," tandas Jonathan Latumahina.
Adapun perangkat dan nomor yang digunakan pelaku untuk menghubungi anak korban adalah milik terdakwa anak AGH, yang tidak lain adalah mantan anak korban dan pacar pelaku.
"Itu melalui pesan WA ya?" hakim bertanya kembali.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan "Gue Dandy nih". WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan "Gue Dandy"," jelas Jonathan Latumahina.
Sementara itu, kuasa hukum Cristalino David Ozora Latumahina, yaitu Mellisa Anggraeni menyatakan kliennya ditodong senjata api oleh Mario Dandy Satriyo. Hal ini membuat David takut sehingga menurut ketika disuruh push up dan sikap tobat
"David itu mulai mengingat kejadian penganiayaan dan ia ceritakan ke kami. Dia ceritakan ke kami kenapa mau push up, kenapa mau sikap tobat. Itu karena dia ditodong senjata," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Setelah mendengar cerita itu, Mellisa Anggraeni menghubungi penyidik Polda Metro Jaya untuk mengetahui lebih terinci soal keterangan kliennya.
"Besoknya saya ke Polda karena David ceritanya sangat meyakinkan dan kami memang berharap senjata itu ada dan pelaku dihukum lebih berat," tandas Mellisa Anggraeni.
Akan tetapi, ia tidak mendapatkan kejelasan pengancaman menggunakan pistol atau senjata api saat menonton rekaman CCTV di lokasi David dianiaya.
Meski menarik kesimpulan sementara bisa saja pistol itu hanya imajinasi David, hingga kini pihaknya masih meyakini keberadaan senjata api itu. Sebab Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo saat insiden penganiayaan dan dijadikan barang bukti di Polsek Pesanggrahan sempat menghilang.
"Tetapi kami menduga senjata ini benar ada, ya mungkin di TKP pada saat dia mau dianiaya dia diancam sehingga kami nggak tahu apakah ada di mobil," ujar Mellisa Anggraeni.
"Sampai detik ini tidak tahu juga mobil ini dibawa ke mana pada saat hilang, apa saja yang dikeluarkan dari mobil itu," lanjutnya.
Mellisa Anggraeni juga menambahkan bahwa dua pelaku, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan sama sekali tidak membantah mengenai adanya ancaman penembakan kepada Cristalino David Ozora Latumahina, saat keduanya hadir dalam persidangan.
Jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Saksi Didorong Istri dan Sekuriti Fokus Antarkan Korban Dibanding Balas Aksi Terdakwa
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan
-
Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Pisah Kamar, Ini Alasan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan Tidak Satu Sel dengan Mario Dandy Satriyo
-
Moge Harley-Davidson Disita dari Rumah Saudara Rafael Alun Trisambodo, yang Biasa Dipakai Mario Dandy Satriyo Flexing, Bukan?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Social Battery Habis Lebaran? Ini Trik 'Kabur' Elegan Tanpa Dicap Sombong
-
Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Cek Jadwalnya
-
28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Pariwisata Hiburan Naik Kelas, Pengalaman Event Kini Serba Terintegrasi
-
6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!
-
Gentayangan karya Intan Paramaditha: Menjadi "Cewek Bandel" di Balik Pilihan Sulit
-
Duel Karbo Lebaran: Ketupat vs Nasi, Siapa yang Paling Bikin Gula Darah Meroket?
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga