/
Rabu, 14 Juni 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi senjata api atau pistol ((unsplash))

Dalam melakukan aksi penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo juga lakukan kekerasan verbal selain fisik.

Kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap anak korban Cristalino David Ozora Latumahina tengah disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Selasa (13/6/2023).

Sebelum melancarkan aksinya yang melibatkan rekan kejahatan bernama Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan sebagai perekam video penganiayaan, serta anak berhadapan dengan hukum AGH, Mario Dandy Satriyo melakukan kekerasan verbal berupa pengancaman. Hal ini bisa disimak dari hasil percakapan lewat layanan perpesanan komunikasi WhatsApp.

Dikutip dari kanal News Suara.com,  Jonathan Latumahina, ayah dari anak korban Cristalino David Ozora Latumahina saat bersaksi dalam sidang penganiayaan berat berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) mengungkap anaknya diancam Mario Dandy Satriyo akan ditembak dan didatangkan Brimob.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal pengancaman yang dialami anak korban. Jonathan Latumahina menyatakan adanya ancaman ini ia ketahui saat memerika ponsel anak korban.

"Selama ini sudah pernah tahu atau David pernah cerita punya musuh atau pernah mengancam?" demikian tanya jaksa.

"Mengancam itu saya tahu setelah cek HP," demikian jawaban dari Jonathan Latuhamina.

Ia lantas memberikan keterangan mendetail bahwa Mario Dandy satiryo melancarkan niat menelepon Brimob sampai menembak. Dari beberapa percakapan yang ada di ponsel anaknya dengan Mario Dandy Satriyo, mayoritas chat sudah dihapus.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," tandas Jonathan Latumahina.

Adapun perangkat dan nomor yang digunakan pelaku untuk menghubungi anak korban adalah milik terdakwa anak AGH, yang tidak lain adalah mantan anak korban dan pacar pelaku.

"Itu melalui pesan WA ya?" hakim bertanya kembali.

"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan "Gue Dandy nih". WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan "Gue Dandy","  jelas Jonathan Latumahina.

Sementara itu, kuasa hukum Cristalino David Ozora Latumahina, yaitu Mellisa Anggraeni menyatakan kliennya ditodong senjata api oleh Mario Dandy Satriyo. Hal ini membuat David takut sehingga menurut ketika disuruh push up dan sikap tobat

"David itu mulai mengingat kejadian penganiayaan dan ia ceritakan ke kami. Dia ceritakan ke kami kenapa mau push up, kenapa mau sikap tobat. Itu karena dia ditodong senjata," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Setelah mendengar cerita itu, Mellisa Anggraeni menghubungi penyidik Polda Metro Jaya untuk mengetahui lebih terinci soal keterangan kliennya.

"Besoknya saya ke Polda karena David ceritanya sangat meyakinkan dan kami memang berharap senjata itu ada dan pelaku dihukum lebih berat," tandas Mellisa Anggraeni.

Akan tetapi, ia tidak mendapatkan kejelasan pengancaman menggunakan pistol atau senjata api saat menonton rekaman CCTV di lokasi David dianiaya.

Meski menarik kesimpulan sementara bisa saja pistol itu hanya imajinasi David, hingga kini pihaknya masih meyakini keberadaan senjata api itu. Sebab Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo saat insiden penganiayaan dan dijadikan barang bukti di Polsek Pesanggrahan sempat menghilang.

"Tetapi kami menduga senjata ini benar ada, ya mungkin di TKP pada saat dia mau dianiaya dia diancam sehingga kami nggak tahu apakah ada di mobil," ujar Mellisa Anggraeni.

"Sampai detik ini tidak tahu juga mobil ini dibawa ke mana pada saat hilang, apa saja yang dikeluarkan dari mobil itu," lanjutnya.

Mellisa Anggraeni juga menambahkan bahwa dua pelaku, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan sama sekali tidak membantah mengenai adanya ancaman penembakan kepada Cristalino David Ozora Latumahina, saat keduanya hadir dalam persidangan.

Jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Load More