Meski status kedaruratan kesehatan sudah dicabut, perilaku jaga kebersihan seperti masa pandemi tidak boleh hilang sama sekali.
Pada Rabu (21/6/2023) Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa situasi pandemi COVID-19 yang berjalan sekira tiga tahun di Indonesia telah menuju kepada kondisi endemi. Artinya status kedaruratan kesehatan negara kita berubah. Yaitu menuju endemi, dengan kondisi COVID-19 sudah berhasil diatasi.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ungkapnya.
Keputusan pemerintah untuk mencabut status pandemi COVID-19 ialah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 yang mendekati nihil. Kemudian, hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
"WHO juga sudah mencabut status public health emergency international concern," lanjut Kepala Negara RI.
Dikutip dari kantor berita Antara, Prof Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI menyatakan bahwa masa endemi bukan berarti virus Corona sebagai sumber penyakit sudah tidak ada lagi di Indonesia, atau dunia.
Endemi justru menunjukkan bahwa penyakit masih ada, meskipun angka kasusnya rendah.
"Tegasnya, Virus SARS CoV-2 penyebab COVID masih ada, pasiennya juga masih akan tetap ada, yang dirawat di RS juga akan tetap ada, dan bahkan yang meninggal masih akan tetap ada, sama seperti masih ada yang sakit, dirawat dan meninggal karena penyakit menular lainnya," lanjut Prof Tjandra Yoga Aditama.
"Pada 5 Mei 2023 WHO menyatakan bahwa COVID-19 sudah bukan darurat kesehatan global lagi," tandasnya.
Senada terjadi di Indonesia, kasus dan kematian sudah rendah dan bertahan beberapa bulan terakhir, sehingga sudah pada tempatnya COVID-19 dinyatakan sebagai endemi.
Sementara itu, dikutip dari kanal News Suara.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa pemerintah akan tetap memberikan bantuan subsidi kepada pasien COVID-19 meski kini statusnya sebatas endemi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak meminta masyarakat yang menderita COVID-19 membayar sendiri pengobatannya. Menurutnya, semua akan dibantu pemerintah lewat BPJS Kesehatan.
"Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.
Para karyawan akan tetap membayar BPJS lewat perusahaan yang menanggungnya, sementara untuk kalangan masyarakat yang tidak mampu akan ditanggung pembayarannya oleh pemerintah.
"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan. Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI, iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kami menyediakan slotnya 120 juta warga," tukasnya.
Dan meski status pandemi COVID-19 telah geser kepada endemi, Presiden meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat serta bersih.
Berita Terkait
-
Usai FIFA Match Day, Coach STY Tinggal Sisakan Satu Tugas Besar di Timnas Indonesia
-
Tak Ada Timnas Indonesia, 4 Negara ASEAN Ini Auto Masuk Babak Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Dipuji Setinggi Langit, Berikut Kelemahan Marselino Ferdinan yang Perlu Diperbaiki
-
Timnas Indonesia Telantarkan Ranking FIFA Demi Lawan Argentina? Imbasnya Sampai Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Dari FIFA Matchday 2023, 7 Pemain Abroad Timnas Indonesia Beri Warna Kekuatan Kita
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
Mengenal Makna Filosofis Tedak Sinten Andrew, Anak Erika Carlina Pilih 2 Benda Ini
-
John Herdman Dinilai Terapkan Gaya Baru untuk Timnas Indonesia
-
26 Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Peluang Emas Dapat Scar Shadow Weapon Royale
-
3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?
-
Hengkang dari NCT, Mark Tulis Surat Emosional untuk Penggemar
-
The Book of Eli: Misi Suci di Ujung Kiamat, Malam Ini di Trans TV
-
28 Kode Redeem FC Mobile 3 April 2026: Temukan Telur Paskah Berhadiah Permata dan Draft Gratis
-
Suara dari Sungai Ciliwung: Ketika Warga Menggantikan Peran Negara
-
5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya