/
Kamis, 22 Juni 2023 | 15:28 WIB
Ilustrasi Anak Kecil Menangis (Pixabay/Ben Kerckx)

Saat ini banyak selebritis yang menjadikan Tes DNA sebagai bukti perzinahan untuk menuntut pasangan yang tidak bersedia bertanggung jawab. 

Namun bagaimana penjelasannya menurut hukum Islam. Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam Islam ada rambu-rambu syariah termasuk teknologi dijadikan sandaran hukum.

“Bukan berarti menafikan dunia medis, akan tetapi ada rambu-rambu  termasuk teknologi nggak bisa dijadikan sandaran hukum,” ungkap Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya, Kamis (22/6/2023).

Dalam permasalahan perzinahan, foto, video dan DNA itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti.

Karena dalam masalah perzinahan itu yang bisa dijadikan bukti hanya pengakuan seseorang atau dengan 4 orang saksi.

“Zina itu adalah pengakuan seseorang atau dengan 4 saksi, kalau video gak bisa. Bukan berarti ini menafikan teknologi kana da CCTV dan sebagainya,” terangnya.

Meski teknologi dan medis tersebut tidak bisa dijadikan bukti, akan tetapi hal itu merupakan qorinah untuk menghantarkan pada hakikat.

“CCTV tersebut tidak bisa dijadikan bukti akan tetapi itu merupakan qorinah untuk menghantarkan pada hakikat, dan bukan berarti menafikan teknologi karena ilmu itu ada rambu-rambunya,” jelasnya.

Baca Juga: Koleksi Mainan Mahalnya Disorot Andre Taulany, Antonius Soedjono Bilang Begini

Load More