/
Rabu, 28 Juni 2023 | 10:35 WIB
Pengguna sepeda motor viral yang mengemudikan kendaraan sembari merokok ([screenshot video via Suara.com].)

Perbuatan salah mestinya diakui, bukan dengan congkak malah pamer kartu identitas yang palsu pula.

"Ditegur gara-gara ngerokok sambil naik motor pria ini malah ngaku-ngaku anggota Polri," demikian keterangan sebuah video viral yang antara lain diunggah akun Instagram @merekamjakarta.

Dikutip dari kanal News Suara.com, seorang pengemudi bernama Dedi melakukan kegiatan bersepeda motor sembari merokok.

Saat ditegur, ia tidak mau mengakui yang dilakukannya salah. Malah menunjukkan identitas yang diduga kartu tanda anggota atau KTA Polri.

Sebagaimana dikutip dari kanal Otomotif Suara.com, kegiatan mengemudikan kendaraan sambil merokok tidak dibolehkan. Termasuk di dalamnya adalah bahaya bara dan asap yang mengenai pengguna jalan lain.

Dari segi hukum, peraturannya dituangkan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Bunyinya, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, disebutkan dilarang mengemudikan sepeda motor sambil merokok.
 
Kembali kepada kasus viral merokok di jalan sembari mengemudikan kendaraan yang dilakukan Dedi itu, Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra memastikan lelaki paruh baya ini bukan anggota Polri. Ia telah diamankan pada Selasa (27/6/2023) dan mengakui kesalahannya.

"Sudah diamankan, dia sudah minta maaf," jelas Kompol Multazam Lisendra.

Akan tetapi, meski telah minta maaf pihak Kepolisian tetap memberi sanksi berupa denda tilang.

Load More