Perlu keberanian luar biasa untuk datang ke sekolah di pagi buta, sayangnya bertujuan membakar gedung.
Seorang siswa berusia 13 tahun, kelas VII menjadi pelaku pembakaran sekolahnya sendiri, yaitu SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Kejadian berlangsung 27 Juni 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
Dikutip dari kantor berita Antara, berdasarkan informasi yang dihimpun Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Temanggung, siswa ini sudah sering mendapat panggilan guru bimbingan konseling (BK) untuk diberi pengertian. Demikian pula orangtua siswa juga pernah dipanggil ke sekolah.
Agus Sujarwo, Kepala Dindikpora Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyatakan bahwa pelaku pembakaran SMP Negeri 2 Pringsurat itu dijamin tetap mendapatkan akses pendidikan atau sekolah.
"Kami tetap fasilitasi yang bersangkutan bisa melanjutkan pendidikan di sekolah itu maupun di sekolah lain," jelas Agus Sujarwo, Kepala Dindikpora Kabupaten Temanggung di Temanggung, Senin (3/7/2023).
Ia turut prihatin dan empati terhadap kejadian di SMP Negeri 2 Pringsurat. Pihaknya tidak menduga peristiwa itu bukan kebakaran biasa, tetapi melainkan seorang siswa yang menjadi korban bullying atau perundungan
"Empati yang kami berikan kepada sekolah dan siswa adalah melakukan pendampingan kepada keduanya," lanjut Agus Sujarwo.
Hal ini dilakukan agar sekolah bisa mengevaluasi dan memperbaiki diri apa yang terjadi di sekolah. Kemudian kepada siswa, pihaknya melakukan pendampingan dengan melibatkan instansi lainnya, yakni Sentra Terpadu Kartini, Kementerian Sosial RI.
Kepala Dindikpora Kabupaten Temanggung menambahkan bahwa pihaknya menjamin anak itu tetap bisa bersekolah, sehingga tidak mengorbankan hak anak untuk sekolah, dan sekolah tidak mengeluarkan anak itu.
Sedangkan soal perundungan di sekolah, Agus Sujarwo menilai anak itu memiliki persepsi berbeda terkait bercanda yang umum di sekolah. Guru dan siswa lainnya sebenarnya biasa melakukan guyon atau bercanda, namun anak ini memiliki konotasi berbeda sehingga menimbulkan persepsi dibully oleh teman atau gurunya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta klarifikasi dari Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengenai penanganan terhadap anak berhadapan dengan hukum ini.
Pasalnya, saat Seto Mulyadi, Ketua Umum LPAI melihat foto konferensi pers yang digelar Polres Temanggung dengan menghadirkan pelaku pembakaran, pihaknya mengkritik keras langkah ini adalah keliru.
"Kebetulan saya datang ke Purwokerto, saya mencoba buka kontak Bapak Kapolres (Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, red). Saya menghubungi beliau dan kami sampaikan kritik ini," jelas Seto Mulyadi alias Kak Seto.
Dari hasil komunikasi tadi, Kapolres Temanggung menyatakan salah dan khilaf karena menghadirkan pelaku yang masih anak-anak dalam konferensi pers. Oleh karena itu Kapolres Temanggung meminta maaf atas kesalahan dan kekeliruan ini.
"Tentu kami apresiasi. Mudah-mudahan Polri juga selalu mendengar masukan dari masyarakat, apakah itu dari media, apakah itu dari aktivis perlindungan anak, dan sebagainya. Untuk selalu mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," sambutnya.
Adapun prinsip penanganan anak berhadapan dengan hukum adalah lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
"Artinya, suatu undang-undang yang khusus untuk anak mohon diperhatikan sekali," ujar Seto Mulyadi.
Ia sendiri telah menghubungi orangtua serta pelaku R secara langsung melalui panggilan video guna menanyakan tentang kondisi mereka.
Disebutkan R menyatakan saat ini sudah mulai tenang berada di rumah dan selama menjalani pemeriksaan di Polres Temanggung mendapatkan perlakuan cukup baik.
"Artinya cukup dalam situasi yang ramah anak, bahkan didampingi oleh orangtuanya," lanjut Seto Mulyadi.
R juga mendapat pendampingan dari Sentra Terpadu Kartini Temanggung, salah satu unit pelaksana teknis dari Kementerian Sosial.
Menurut Seto Mulyadi, kesalahan atau tindakan kekerasan yang dilakukan anak selalu mengacu bahwa anak itu juga korban dari lingkungan yang tidak kondusif, yang selalu menjerumuskan anak melakukan tindakan-tindakan buruk.
Perbuatan anak berhadapan dengan hukum juga salah dan merupakan perilaku menyimpang. Bagi remaja berusia 13 tahun sangat tidak bisa dibenarkan.
"Tetapi, kita harus tahu latar belakang ini semua. Sekali lagi, anak itu melakukan karena pengaruh lingkungan yang tidak kondusif," jelas Seto Mulyadi yang berprofesi sebagai psikolog.
R sendiri mengaku sering menjadi korban perundungan dari teman-teman maupun gurunya, maka perlu dicari cara pemecahan masalahnya.
Menurut Seto Mulyadi, R memiliki keberanian yang luar biasa karena malam-malam membawa api ke sekolah, namun sangat disayangkan keberaniannya itu untuk kejahatan dengan membakar gedung sekolahnya.
"Artinya jangan sampai kita punya bibit-bibit unggul, tetapi kemudian justru menjadi suatu yang akan merusak bangsa ini sendiri. Jadi, ini yang menjadi tanggung jawab kita semua, juga panggilan hati kami untuk melakukan tindakan yang lebih tepat lagi," ungkapnya.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, dalam kesempatan terpisah menyampaikan permohonan maaf telah menghadirkan pelaku berinisial R saat konferensi pers pengungkapan kasus siswa membakar gedung sekolah.
"Kami secara tulus meminta maaf atas hal ini. Kami juga berterima kasih atas perhatian dan masukan dari semua pihak," ujar AKBP Agus Puryadi.
Berita Terkait
-
Bawa Senjata, Beda Perlakuan Polisi Terhadap Siswa SMP Bakar Sekolah Vs Mario Dandy
-
Kasus Anak SMP Bakar Sekolah Tuai Pro Kontra, Warganet Membela: Dia Korban Bullying!
-
Korban Bullying Bakar Sekolah, KPAD Kritik Cara Polisi Munculkan Pelaku: Bertentangan dengan UU Anak
-
Kerap Dibully, Siswa di Temanggung Sakit Hati Hingga Nekat Bakar Sekolah
-
Fakta Miris Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolah Gegara Dibully
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
4 Film Legendaris Berlatar Iran, Menyentuh Hati di Tengah Gejolak Dunia
-
Whoosh ke Surabaya: Ambisi Melaju Kilat di Atas Tumpukan Utang Negara
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua
-
Kenapa TikTok Lebih Ngerti Kamu daripada Pacar Sendiri? Bongkar Rahasia Algoritma FYP
-
Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan
-
Gandeng BUMN, Peruri Lepas 13 Bus Mudik Gratis Menuju Semarang, Yogya, hingga Solo
-
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret
-
Habis Sahur Tidur Lagi? Ternyata Buat Pola Tidur dan Metabolisme Berantakan
-
Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara