Suara.com - Siswa inisial R (13) nekat membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung pada Selasa (27/6/2023) dini hari. Hal itu dilakukan R karena sakit hati sering dibully oleh teman-temannya.
Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta rekaman CCTV sekolah. Simak fakta siswa SMP di Temanggung bakar sekolah gegara dibully berikut ini.
1. Motif Bakar Sekolah
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menyebut R nekat membakar sekolahnya karena sakit hati sering dibully teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang memperhatikannya. Diungkap bahwa R mengikuti kegiatan PMR di sekolahnya dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua. Namun dia tidak terpilih jadi ketua.
"R resmi tersangka. (Motif) ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal itu dibuktikan saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," kata Kapolres Agus.
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," sambungnya.
2. Kronologi Bakar Sekolah
Tersangka R awalnya mempersiapkan botol bekas kemudian digabungkan bahan bakar minyak serta satu bahan isi korek gas. Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumah R. Alhasil R membuat tiga buah rangkaian yang sama untuk membakar sekolahnya.
Bagian pertama rangkaian diletupkan di sebelah kanan sekolah yang terekam CCTV. Rangkaian ini tidak perlu dilempar karena langsung meletus. Rangkaian R itu membuat gedung prakarya rusak parah. Kemudian di dalamnya terdapat barang-barang yang mudah terbakar sehingga rembetan api dari gedung itu membakar atap gedung kelas 9B dan 9C.
Baca Juga: Kacau! Ngaku Sakit Hati Gegara Sering Dibully, Siswa SMP Di Temanggung Nekat Bakar Sekolah
Setelahnya R berjalan menuju green house namun tidak terbakar habis dari rangkaian yang dibuatnya. Terakhir, R membakar spanduk kelulusan yang aksinya terekam CCTV sekolah. Barang bukti yang diamankan adalah satu botol, paku dan korek api.
3. Tidak Ditahan
Atas perbuatannya, R tidak ditahan karena masih anak-anak. Berdasarkan UU sistem peradilan anak, R akan dijatuhi ancaman hukuman separuh dari orang dewasa.
Selain itu menurut sistem peradilan anak, R juga belum berumur 14 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Walau begitu pihak kepolisian akan mengusahakan untuk titip ke orangtua R dengan mekanisme wajib lapor.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kacau! Ngaku Sakit Hati Gegara Sering Dibully, Siswa SMP Di Temanggung Nekat Bakar Sekolah
-
Sakit Hati Kerap Dibully, Siswa di Temanggung Nekat Bakar Sekolah
-
Gak Habis Pikir! Siswa SMP Bakar Sekolahnya Pakai Senjata Ala Molotov
-
Blusukan ke Jakarta, Ganjar Pranowo Di-Bully dan Disebut Tak Punya Empati ke Warga Jateng
-
Pernah Jadi Korban Bully, Kini Influencer Ini Berbagi Tips tentang Bagaimana Mengatasi Cemoohan Negatif dari Orang Lain
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
Terkini
-
Surat Terbuka Susi Pudjiastuti untuk Prabowo Soal Tambang Nikel Raja Ampat: Mohon Hentikan, Pak...
-
Beredar Surat Pernyataan Makan Bergizi Gratis, Orangtua Disuruh Tanggung Risiko Keracunan
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
-
Demo 17 September 2025: 5.000 Ojol Bakal Geruduk Istana-DPR, Ini 7 Tuntutan Utamanya
-
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
-
Misteri 3 Orang Hilang Pasca-Demo Agustus, Menko Yusril Turun Tangan, Keluarga Justru Belum Melapor
-
Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!
-
Raffi Ahmad Menolak Jadi Menpora RI
-
Kasus Haji Segera Ada Tersangka, Bagaimana Nasib Ustaz Khalid Basalamah usai Kembalikan Uang ke KPK?
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Efisiensi TKD, Anggaran Dialihkan Demi Program Merakyat