Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut terbuka kemungkinan pengusutan kasus Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun akan mengarah ke terorisme. Ia mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendalami hal ini mengingat adanya hubungan antara Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia atau NII.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa sejarah Ponpes Al Zaytun dengan pendirinya Panji Gumilang tak bisa dilepaskan dari NII. Bahkan yayasan tempat ponpes itu bernaung dulunya bernama Yayasan NII.
"Nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII. Karena itu (Al Zaytun) sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan," kata Mahfud di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Mahfud, saat konferensi pers usai agenda BNPT, mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan karena latar belakang sejarah munculnya Al Zaytun berkaitan dengan NII.
"Dulu munculnya itu (Al Zaytun) dari ide kompartemen 9 NII, tetapi di dalam perkembangannya itu menjadi sekurangnya yang dapat kita lihat fisik-nya itu lembaga pendidikan biasa, tetapi di balik itu semua yang sedang diselidiki karena dulu memang latar belakangnya di situ," Ungkap dia.
"Dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya ya itu, yayasan NII, tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," sambung Menko Polhukam.
Di samping itu, Menko Polhukam menjelaskan bahwa BNPT memang memiliki tugas untuk mengawasi radikalisme dan membina proses deradikalisasi.
"Memang tugasnya BNPT kan mengawasi itu semua, lalu kita mengkonstruksi masalah disampaikan ke kita, lalu tindakannya apa," ucap dia.
Selain didalami BNPT, Mahfud menyebut Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri juga akan diturunkan jika nantinya terdapat hal-hal yang bersifat fisik dan membutuhkan penindakan.
Mahfud mengatakan perkara mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun tengah ditindak dari sisi pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi, yakni sang pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.
Kendati begitu, kata Mahfud, tidak tertutup kemungkinan perkara tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana khusus apabila memang ditemukan bukti terkait.
"Tindak pidana khusus itu apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023), untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi dugaan tindak pidana penistaan agama.
Usai diperiksa selama sembilan jam, Penyidik (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Menstruasi itu Normal: Perempuan dengan Segala Drama 'Tamu Bulanannya'
-
Kirim Doa untuk Timnas Futsal Indonesia, Akun Divisi Humas Polri Malah Dirujak Netizen
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Film 'The Tank': Tank Tempur dan Penjara Jiwa dalam Peperangan
-
5 Lipstik Matte Lokal Murah Meriah, Nyaman Dipakai Seharian
-
Final Piala Asia Futsal 2026: Profil Israr Megantara, Anak Tambun yang Hancurkan Iran
-
4 Fakta Menarik Walid Season 2, Olla Ramlan Jadi Karakter Kunci
-
Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'