/
Jum'at, 07 Juli 2023 | 07:16 WIB
Momen David Ozora sowan Gus Mus bersama sang ayah, Jonathan Latumahina pascapenganiayaan dan telah keluar dari ICU ([screenshot VT KANAL MATAAIR via @kyai.kampung])

Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan fisik dan mental yang membuat anak korban seperti sekarang.

Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina (17) oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/7/2023) dibahas cedera fisik dan psikologis yang terjadi saat kejadian dan dampaknya hingga kini.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Mellisa Anggraini, kuasa hukum David--sapaan Cristalino David Ozora Latumahina--menyatakan kondisi terbaru klien remaja ini setelah keluar dari ruang ICU dalam perawatan intensif 56 hari, dan menjalani perawatan mandiri berupa home care 24 jam.

Kondisi David terbaru sudah mampu berjalan akan tetapi belum terlalu lama. Bila sudah tidak kuat menopang tubuh, ia bisa tertidur begitu saja.

"Secara powernya belum stabil, tadi Jo (Jonathan Latumahina, ayah David) sampaikan David berkali-kali ketiduran kalau sudah lebih berat (menopang tubuh)," jelas Mellisa Anggraini kepada jurnalis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (6/7/2023).

Kemudian David juga mengalami kondisi emosional karena mulai bisa mengingat kembali aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, dan terpidana anak AG atau AGH (15).

"Emosinya terkait penganiayaan terkait ingatan-ingatan yang lalu baru balik. Amarahnya, kesalnya, sakit hatinya dianiaya baru muncul," lanjut Mellisa Anggraini.

"Minggu depan kembali dengan psikolog. Untuk mengawal proses psikologis David, karena (kondisi ini) lumayan mengganggunya. Ia tidak bisa tidur, ia marah," tukasnya.

Cristalino David Ozora Latumahina (sumber: [Twitter @seeksixsuck])

Menilik kembali kejadian penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David, berikut adalah ringkasan penuturan saksi ahli yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/7/2023):

* Saksi ahli dr Aisyah Hanafi menyatakan David tiba di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dibawa oleh orangtua temannya.
* Langsung ditempatkan di ruangan instalasi gawat darurat (IGD).
* Pemeriksaan awal oleh dr Aisyah Hanafi menunjukkan luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran sekitar 1,5 cm x 0,5 cm, kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran  6 cm x 5 cm, luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 6 cm, kemudian luka robek di bibir bagian dalam ukuran 2 cm.
* Dilakukan CT Scan dan laboratorium, hasilnya ada infeksi bakteri dalam darah dan tidak ditemukan kelainan pada otak atau pun pendarahan pada otak atau tidak ditemukan keretakan patah tulang di tengkorak. Ditemukan bekuan darah di bagian bibir.
* Terjadi kekacauan motorik pascapenganiayaan, seperti gerakan tubuh pasien tiba-tiba, tidak dapat dikendalikan.
*  Kekacauan motorik berupa siklus bangun tidur dan saat membuka mata. Pada manusia siklus bangun tidur normal, kondisi korban bila tidak dipanggil namanya mata akan tidur.
*  Dalam durasi tertentu terjadi kejang, hal ini terjadi mulai dari rumah sakit awal hingga penanganan lanjutan. Yaitu dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat sampai Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Load More