/
Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:56 WIB
BKN mengatakan PNS pria boleh poligami. PNS perempuan hanya boleh jadi istri pertama. (Antara)

Tenaga Honorer Aman dari PHK, Berikut Penjelasannya

Nasib tenaga honorer telah mencapai tahap penyelesaian, ditandai dengan penegasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bahwa tidak akan ada pemecatan besar-besaran. Alex Denni, Deputi SDM Aparatur, menyampaikan bahwa mereka sedang berdiskusi dengan DPR-RI tentang berbagai opsi terkait 2,3 juta tenaga honorer.

Ia juga menegaskan bahwa pemecatan massal dari 2,3 juta tenaga honorer tidak akan terjadi pada November 2023. Sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden, mereka mencari solusi yang dapat mencegah pemecatan massal. Kini, mereka bersama DPR, sedang meninjau berbagai opsi dalam RUU ASN dan tentu saja akan ada regulasi yang turut serta.

Alex Denni juga mengatakan, bayangkan jika 2,3 juta pekerja non-ASN tidak lagi dapat bekerja pada November 2023. Jadi, misi sekarang adalah untuk memastikan 2,3 juta pekerja non-ASN ini dapat terus bekerja.

Saat ini, Kemenpan-RB sedang melakukan rapat untuk membahas RUU ASN, untuk merevisi Undang-undang No. 5 Tahun 2014. Rapat tersebut meliputi berbagai topik termasuk alokasi CPNS, nasib PPPK, dan penyelesaian isu terkait 2,3 juta tenaga honorer.

Sebelumnya, Rifqinizamy Karsayuda dari fraksi PDIP DPR-RI juga telah membahas solusi untuk 2,3 juta tenaga honorer. Dia menyatakan bahwa dalam rapat RUU ASN dengan Kemenpan-RB, dia menyarankan agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu adalah mereka yang diangkat menjadi ASN dalam posisi tertentu, sedangkan PPPK paruh waktu adalah mereka yang diprioritaskan untuk mengisi kekosongan jabatan, atau jika ada rekrutmen lagi di periode berikutnya. RUU ASN masih dalam proses diskusi dan akan segera disahkan.

Load More