/
Senin, 10 Juli 2023 | 21:10 WIB
Rizal Djibran dilaporkan istrinya Sarah karena melakukan KDRT. Disebut lakukan penyimpangan seksual jorok. (Instagram)

Maesarah Nurzaka alias Sarah, istri aktor sinetron Rizal Djibran, membantah telah menyebarkan fitnah untuk mencemarkan nama baik suaminya terkait KDRT dan penyimpangan seksual.

Sarah pada Senin (10/7/2023) diperiksa di Polda Metro Jaya atas laporan Rizal Djibran tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Sebelumnya Sarah sudah melaporkan Rizal yang disebutnya melakukan KDRT, kekerasan seksual bahkan menyinggung soal kelainan seksual.

"Tidak mungkin Sarah membuat laporan kalau tidak diimbangi dengan bukti yang ada, dan apa yang menjadi pernyaan Sarah tentunya bisa dipertanggung jawabkan," kata Tris Haryanto, kuasa hukum Sarah.

Pada Februari 2023, Sarah melaporkan Rizal Dzibran ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT dan kekerasan seksual. Laporan dibuat saat mereka baru menikah setahun.

Pada Senin hari ini, Sarah diperiksa selama kurang lebih satu jam. Ia dicecar sekitar 15 pernyataan oleh penyidik.

"Tadi lebih kurang ada 15 pertanyaan dari jam 2 sampai jam 3 sore baru selesai," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Sarah melaporkan Rizal atas dugaan KDRT dan kekerasan seksual. Menurut Tris, materi pemeriksaan terkait keberatan Rizal atas laporan tersebut.

"Intinya ada keberatan dari statrment Sarah, (di) pemberitaan bahwa seolah yang menjadi laporan Sarah sendiri tidak benar," kata Tris.

Mewakili Sarah, Tris sama sekali tak masalah dengan laporan Rizal. Menurut dia, tiap warga negara dijamin kebebasannya untuk membuat laporan.

Baca Juga: Sarah Minta Perlindungan Komnas Perempuan dari Kekerasan Seksual Rizal Djibran

"Haknya si Rizal membuat laporan polisi, mau satu, dua, atau tiga, atau 10 itu haknya dia. Tapi, tetap kan nanti adanya penyelidikan. Nanti tugas penyelidik melakukan penyelidikan apakan ada kasus atau tidak," ujar Tris menjelaskan.

Penyimpangan seksual jorok

Rizal Djibran dilaporkan karena penyimpangan seksual jorok oleh istrinya, Sarah. (sumber: [Suara.com/Yuliani])

Sebelumnya pada Februari lalu kuasa hukum Sarah melaporkan adanya penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Rizal dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Tris Harijanto, kuasa hukum Sarah, mengatakan penyimpangan seks yang diduga dilakukan oleh Rizal Djibran jorok. Meski tak merinci dengan detail, ia menggunakan analogi pintu dan jendela.

"Ibarat teman-teman punya rumah. Sudah disediakan pintu untuk keluar masuk, kenapa harus lewat jendela?" terang Tris saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.

"Saya enggak bisa menjelaskan secara konkret, karena risih kalau kita membeberkan hal yang jorok," ujarnya melanjutkan.

Sarah, terang Tris, menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan seks menyimpang tersebut. Akibatnya ia dianiaya oleh Rizal Djibran sehingga mengalami memar dan lebam pada kaki serta tangannya.

"Makanya timbul dugaan KDRT fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan luka-luka lebam di bagian tangan dan kaki Sarah," terang Tris.

Rizal Djibran dilaporkan oleh Sarah ke polisi atas dugaan KDRT. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizal Djibran diduga melanggar Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Load More