Mahkamah Agung atau MA, pada Senin (17/7/2023), melarang hakim di semua pengadilan untuk mengizinkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
Dalam SE yang ditekan Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu disebutkan para hakim harus berpedoman pada dua ketentuan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohononan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
SE tentang nikah beda agama itu dikeluarkan MA setelah sejumlah pengadilan di Indonesia beberapa waktu terakhir mengabulkan permohonan nikah beda agama.
Terbaru adalah adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada akhir Juni lalu mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama, antara warga yang beragama Kristen dan Islam.
Putusan yang sama soal izin nikah beda agama juga pernah dikeluarkan oleh hakim di PN Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang dan PN Yogyakarta.
Baca Juga: Politikus PAN Minta MA Batalkan Putusan yang Kabulkan Pernikahan Beda Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Siapa Jean Mota? Gelandang Incaran Persija yang Pernah Main Bareng Messi dan Suarez
-
Sinopsis Jangan Seperti Bapak, Film Aksi-Drama Zee Asadel yang Penuh Dendam
-
4 Sheet Mask Yuja, Berikan Efek Cerah dan Segar pada Kulit Kusam dan Lelah
-
86% Orang Indonesia Yakin 2026 Jadi Tahun Paling Sehat? Ini Rahasianya!
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
Rumor Panas! Mantan Rekan Lionel Messi Gabung Persija Jakarta?
-
Maaf, Pintu Tertutup untuk Ragnar Oratmangoen
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Omara Esteghlal Geram Prilly Diserang Sendirian, Brand Diuntungkan Tapi Artis Dikorbankan