Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 17 orang tersangka pada kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA.
Para tersangka terdiri dari Hakim Agung hingga Sekretaris MA. Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hasbi Hasan yang menjabat sekretaris MA.
Kasus suap pengurusan perkara ini berkaitan dengan sengketa antara Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dengan Budiman Gandi Suparman. Keduanya terlibat sengketa pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Budiman telah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Namun, Heryanto tidak terima, hingga mengajukan banding atau kasasi ke MA.
Guna mengurus perkaranya, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (YTP) sebagai kuasa hukumnya. Heryanto juga berkomunikasi dengan mantan Komisaris Independen PT Wika Beto, Dadan Tri Yudianto.
"Dalam proses kasasi ini, HT (Heryanto) yang telah mengenal baik Tersangka DTY (Dadan) kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP (Yosep) selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Antara mereka terjadi kesepakatan, Dadan ikut ambil bagian mengurus perkara Heryanto, dengan catatan pemberian uang atau mereka sebut 'suntikan dana.'
"Pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata Filri.
Dalam kesepakatan itu, ada skenario yang mereka rancang, pemberian uang kepada pihak yang memiliki pengaruh di MA. Mereka juga menggunakan istilah.
"(Skenario itu) menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung. Yang satu di antaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ungkap Firli.
Pada Maret 2022, antara Heryanto, Dadan, dan Yosep melakukan pertemuan. Pertemuan dilaksanakan di kantor Dadan di Semarang, Jawa Tengah.
Saat bertemu Dadan menghubungi Hasbi Hasan lewat sambungan telepon.
"Dengan meminta HH (Hasbi) untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto) di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang," kata Firli.
Tak berselang lama, MA mengeluarkan putusan, memenangkan gugatan Heryanto. Budiman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Putusan itu pun menjadi bukti campur tangan Hasbi Hasan dan Dadan, berhasil untuk memenangkan Heryanto.
Berita Terkait
-
Senyum Firli Bahuri saat Ditanya Kasusnya Naik ke Penyidikan Polda Metro Jaya
-
Demi Suap Rp 3 Miliar, Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara
-
Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK
-
Ditanya Status Kasusnya Naik Penyidikan di Polda Metro, Firli Bahuri Tebar Senyum: Kami Kerja Profesional!
-
Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Resmi Ditahan KPK!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita