Suara.com - Mahkamah Agung (MA) kini menurunkan 5 hakim agung sekaligus dalam perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam keterangannya pada Senin (10/7/2023) membeberkan fenomena langka MA terjunkan 5 hakim agung tersebut.
Lebih lanjut, Sobandi menjelaskan ketentuan bahwa hakim agung yang diterjunkan dalam pengadilan harus berjumlah ganjil dan boleh lebih dari tiga orang.
Sudah barang pasti, bahwa jika 5 orang hakim agung turun gunung, maka kasus yang ditangani tersebut adalah kasus besar.
Mari berkilas balik beberapa kasus yang pernah menerjunkan 5 hakim MA secara bersamaan.
Kasus korupsi Djoko Tjandra
Djoko Tjandra yang dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi akhirnya memilih jalan peninjauan kembali untuk meringankan hukumannya.
Kala itu, MA menerjunkan 5 hakim agung sekaligus untuk menangani kasus megakorupsi ini.
Djoko tak sendirian, sebab ia juga berkomplot dengan oknum Perwira Tinggi Polri Irjen Napoleon Bonaparte hingga seorang jaksa yakni Pinangki.
Baca Juga: Heboh Foto Ferdy Sambo Santai Diunggah Ajudan Pribadi, Ternyata Begini Faktanya
Majelis hakim MA di satu sisi diisi oleh Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army untuk menangani peninjauan kembali itu.
Kasus korupsi Akbar Tanjung
Sejumlah 5 hakim MA kembali diterjunkan untuk menangani kasasi Akbar Tanjung pada tahun 2004 silam.
Akbar dihukum karena korupsi atas penggelapan dana hingga akhirnya mengajukan kasasi.
Hakim agung yang tergabung dalam majelis kasasi yakni Paulus E Lotulung, Parman Soeparman, Abdul Rachman Saleh, Arbijoto dan Muchsin.
Sidang kasasi tersebut berujung pada perbedaan pendapat di tengah majelis namun pada akhirnya Akbar Tanjung dapat bebas dari hukuman.
Berita Terkait
-
Heboh Foto Ferdy Sambo Santai Diunggah Ajudan Pribadi, Ternyata Begini Faktanya
-
PKPU Hitakara Sarat Persengkongkolan Jahat, Kuasa Hukum Minta MA dan KY Turun Tangan
-
Nasib Hasbi Hasan usai Ditahan KPK, Status Hakim Terancam Dicabut?
-
Terungkap! Trik Licik Hasbi Hasan Cs Pakai Kode saat Suap Hakim MA
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Tersangka KPK dalam Kasus Pengurusan Perkara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda