Gugur sudah hukuman mati yang tadinya diberikan untuk pelaku pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat ini.
Pengawalan masyarakat akan ketetapan hukum bagi para pelaku kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat selesai sampai di sini. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (8/8/2023), status hukuman ultra petita berupa hukuman mati terhadap Ferdi Sambo, otak perencanaan pembunuhan, rontok sudah.
Demikian pula terhukum lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mendapatkan diskon keringanan hukuman.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang ditampilkan di situs MA, Selasa (8/8/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa kasasi dilayangkan Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," demikian paparnya pada Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis ultra petita dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," demikian disampaikan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo yang mendapat hukuman 13 tahun penjara kini divonis menjadi delapan tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) memotong vonis hukumannya.
"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," demikian amar putusan Ricky Rizal yang disampaikan MA di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Kemudian Kuat Maruf, mantan sopir Ferdy Sambo, yang divonis 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun kurungan penjara.
"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyandang vonis terbaru hukuman bui 10 tahun, dari lama seharusnya 15 tahun penjara sebelum proses di Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Kilas Balik Kronologi Kasus Ferdy Sambo yang Lolos dari Hukuman Mati
-
Diskon Hukuman Buat Para Tersangka Kasus Brigadir J: Tak Ada Vonis Mati Untuk Ferdy Sambo
-
Tepat Malam Ini Eksekusi Mati Ferdy Sambo Akan Dilaksanakan, Benarkah?
-
Bikin Jiwa Miskin Menjerit! 6 Koleksi Mobil Mewah Ferdy Sambo, Senilai Lebih dari Rp 9,8 Miliar
-
Pecah Tangis Putri Candrawathi Tak Terbendung Saat Kedatangan Jenazah Ferdy Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Bukan Sekadar Tinggi dan Kuat, IIni Alasan Mauro Zijlstra Bisa Jadi Mesin Gol Persija
-
Viral Dokter Kandungan Minta Ayah Azanin Bayi Padahal Kristen: Mukanya Kayak Guru Ngaji
-
Intip 4 Inspirasi Outfit Dress Minimalis ala Rose BLACKPINK
-
Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen
-
Prabowo Lantik Wamenkeu Baru Sore Ini, Siapa Pantas Gantikan Thomas?
-
Kunjungi Sassuolo, John Herdman Pantau Langsung Aksi Jay Idzes?
-
5 Bedak Full Coverage yang Ampuh Tutupi Bopeng dan Noda Hitam di Wajah
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Tangis Betrand Peto Pecah, Antar Ruben Onsu Umrah untuk Ketiga Kalinya