Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Kronologi Kasus Ferdy Sambo
Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, sebenarnya telah divonis hukuman mati pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Riwayat kasus yang menyeret Sambo dan hingga divonis hukuman mati memakan waktu hingga sekitar tujuh bulan lamanya sejak kejadian penembakan Brigadir J pada Juli 2022.
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Motif Pembunuhan
Baca Juga: Diskon Besar-besaran! Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun Bui
Kasus Sambo berjalan sekitar kurang lebih tujuh bulan lamanya atau sejak Juli 2022. Awalnya, versi kasus ini, menurut pengakuan pihak Sambo yakni terjadinya saling tembak di rumah dinasnya.
Motif pembunuhan tersebut yakni lantaran pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Awalnya, ada dua laporan yang dibuat ke Polres Jakarta Selatan yakni laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan laporan oleh Putri Candrawathi terkait dengan dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga.
Terdapat berbagai kejanggan pada awal-awal kasus skandal yang menyeret institusi Polri itu. Pada akhirnya, Kapolri lalu membentuk tim khusus pada 12 Juli 2022 untuk melakukan penyelidikan.
Setelah satu bulan kasus penembakan Yosua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan anak buahnya yang saat itu berpangkat bintang dua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.
Selain Sambo, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Eliezer, serta dua anak buah Sambo lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!