Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka Nasional selalu menjadi sorotan tersendiri setiap momen pengibaran bendera merah putih yang berlangsung di Istana Negara.
Pengibaran bendera pusaka biasanya selalu dilakukan oleh dua tim Paskibraka berbeda. Di pagi hari dilakukan Paskibraka pengibar bendera, dan di sore hari oleh Paskibraka penurun bendera.
Adapun Paskibraka terdiri dari 8 orang pasukan inti pembawa bendera. Tapi ada juga pasukan pengiring atau pemandu terdiri dari 17 orang, dan pasukan pengawal terdiri dari 45 orang. Jumlah ini merupakan simbol tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, yakni 17-8-45 atau 17 Agustus 1945.
Namun demikian, proses seleksi untuk menjadi Paskibraka Nasional rupanya tidak mudah. Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (16/8/2023) proses seleksi tim Paskibraka Nasional ternyata tidak bisa sembarangan, karena harus melalui beberapa tahap seperti seleksi di sekolah atau madrasah.
Anggota yang lolos akan diseleksi di paskibraka tingkat kabupaten atau kota oleh koordinator, maupun dispora kabupaten atau kota. Selanjutnya, anggota akan kembali diseleksi ke tingkat provinsi.
Setelah tim Paskibraka tingkat provinsi dibentuk, maka akan dikirimkan 1 pasang terdiri dari 1 putra dan 1 putri terbaiknya untuk dikirimkan ke seleksi tingkat nasional. Lalu yang terpilih akan masuk sebagai tim Paskibraka Nasional.
Syarat Jadi Paskibraka Nasional:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Siswa atau siswi SLTA sederajat, pada waktu seleksi Tingkat Provinsi duduk di kelas X atau kelas satu SLTA atau sederajat.
Baca Juga: Deco Resmi Gantikan Mateu Alemany sebagai Direktur Olahraga Barcelona
3. Siswa atau siswi SLTA sederajat pada 17 Agustus 2023, duduk di kelas XI atau 2 SLTA.
4. Tinggi badan putra minimal 170 centimeter sampai dengan maksimal 180 centimeter, dan putri minimal 165 centimeter maksimal 175 centimeter
5. Berkepribadian dan berakhlak mulia.
6. Tegak dan tidak cacat atau kaki tidak berbentuk O atau X, serta sehat jasmani dan rohani, terutama gigi, kulit dan mata, yang dinyatakan Laporan General Check Up satu bulan terakhir dari dokter Rumah Sakit Daerah setempat.
7. Penampilan segar, gembira, simpatik, dan menarik.
8. Belum pernah menjadi Paskibraka tingkat nasional, yang dibuktikan oleh Surat Pernyataan ditandatangani calon peserta diketahui Kadispora Provinsi.
9. Memiliki pemahaman dan penguasaan seni budaya daerah yang diwakili.
10. Berat badan sesuai ketentuan, sebagaimana tertera pada tabel lampiran.
11. Lulus seleksi Calon Paskibraka tingkat Provinsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga atau Instansi yang menangani kepemudaan
12. Mendapat surat ijin tertulis dari kepala sekolah dan orang tua atau wali untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Nasional di Jakarta.
13. Aktif mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan kemasyarakatan.
14. Memiliki prestasi akademik yang baik, nilai raport rata-rata baik.
15. Untuk perempuan atas dasar keyakinannya diperbolehkan menggunakan jilbab.
16. Bersedia mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Mengenal Kekuatan St Kitts and Nevis Calon Lawan Timnas Indonesia di Ajang FIFA Series 2026
-
LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
-
Wanita Lebih Baik Salat Tarawih di Rumah atau di Masjid? Ini Hukumnya
-
Menguak Misteri Hilangnya Ilmuan dalam Lima Sekawan Sarjana Misterius
-
Berapa Selisih Harga Baru dan Harga Seken Mitsubishi XForce?
-
Viral Penerima LPDP ini Girang Anaknya Jadi WNA, Berujung Cibiran Pedas
-
7 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Selama Puasa agar Tetap Glowing dan Bebas Kusam
-
PSM Makassar Angkat Bicara Soal Laporan Penganiayaan Ricky Pratama
-
Ronald Koeman Jr ke Persib? Bakal Jadi Kiper Ketiga Asal Belanda yang Main di Liga Indonesia
-
Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal