Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka Nasional selalu menjadi sorotan tersendiri setiap momen pengibaran bendera merah putih yang berlangsung di Istana Negara.
Pengibaran bendera pusaka biasanya selalu dilakukan oleh dua tim Paskibraka berbeda. Di pagi hari dilakukan Paskibraka pengibar bendera, dan di sore hari oleh Paskibraka penurun bendera.
Adapun Paskibraka terdiri dari 8 orang pasukan inti pembawa bendera. Tapi ada juga pasukan pengiring atau pemandu terdiri dari 17 orang, dan pasukan pengawal terdiri dari 45 orang. Jumlah ini merupakan simbol tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, yakni 17-8-45 atau 17 Agustus 1945.
Namun demikian, proses seleksi untuk menjadi Paskibraka Nasional rupanya tidak mudah. Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (16/8/2023) proses seleksi tim Paskibraka Nasional ternyata tidak bisa sembarangan, karena harus melalui beberapa tahap seperti seleksi di sekolah atau madrasah.
Anggota yang lolos akan diseleksi di paskibraka tingkat kabupaten atau kota oleh koordinator, maupun dispora kabupaten atau kota. Selanjutnya, anggota akan kembali diseleksi ke tingkat provinsi.
Setelah tim Paskibraka tingkat provinsi dibentuk, maka akan dikirimkan 1 pasang terdiri dari 1 putra dan 1 putri terbaiknya untuk dikirimkan ke seleksi tingkat nasional. Lalu yang terpilih akan masuk sebagai tim Paskibraka Nasional.
Syarat Jadi Paskibraka Nasional:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Siswa atau siswi SLTA sederajat, pada waktu seleksi Tingkat Provinsi duduk di kelas X atau kelas satu SLTA atau sederajat.
Baca Juga: Deco Resmi Gantikan Mateu Alemany sebagai Direktur Olahraga Barcelona
3. Siswa atau siswi SLTA sederajat pada 17 Agustus 2023, duduk di kelas XI atau 2 SLTA.
4. Tinggi badan putra minimal 170 centimeter sampai dengan maksimal 180 centimeter, dan putri minimal 165 centimeter maksimal 175 centimeter
5. Berkepribadian dan berakhlak mulia.
6. Tegak dan tidak cacat atau kaki tidak berbentuk O atau X, serta sehat jasmani dan rohani, terutama gigi, kulit dan mata, yang dinyatakan Laporan General Check Up satu bulan terakhir dari dokter Rumah Sakit Daerah setempat.
7. Penampilan segar, gembira, simpatik, dan menarik.
8. Belum pernah menjadi Paskibraka tingkat nasional, yang dibuktikan oleh Surat Pernyataan ditandatangani calon peserta diketahui Kadispora Provinsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan
-
8 Rekomendasi Tone Up Cream dan Sunscreen untuk Wajah Tampak Cerah Seketika
-
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi
-
4 Air Cooler Midea Termurah yang Hemat Konsumsi Listrik dan Tidak Bising
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
Mohamed Salah Menangis Haru, Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT